BENGKULU, BE - Dalam kurun waktu kurang lebih selama 1,5 bulan, Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan sebanyak 490 tuak. Tuak tersebut berasal dari hasil razia rutin yang digelar sebanyak 2 kali dalam satu minggu. Razia tersebut digelar dalam rangka untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu pelaku tindak pidana kriminalitas.
\"Pada prinsipnya razia yang kita gelar ini merupakan penekanan dari dari Kapolres Bengkulu, khusus pencegaahan 3C (curas, curat dan curanmor),\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kapolsek Gading AKP Hadi Saputra SPi SIK, ditemui Senin (3/11).
Ditambahkannya, dengan mengkonsumsi minuman keras (termasuk tuak) tanpa izin, ini akan menyebabkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan berbagai perbuatan kejahatan. Untuk itu, Hadi mengharapkan, baik pengedar maupun orang mengkonsumsi untuk tidak malakukan hal tersebut.
\"Kita lebih ditekankan ke upaya pencegahan. Semua tuak yang didapat ini akan kita musnahkan, sedangkan pelaku akan dikenakan sanksi,\" papar Hadi.
Ditambahkannya, sesuai dengan Perda (peraturan Daerah) yang lama, para pelaku akan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan), dan diwajibkan membayar denda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Meski begitu, ia mengakui hal tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku untuk kembali menjual tuak sebab sanksi yang ada saat ini dinilai masih terlalu ringan. \"Kita harap dengan adanya Perda baru nantinya, para pelaku bisa dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu, kita berharap masyarakan bisa mendukung kita dengan tidak lagi mngkonsumsi minuman yang memabukan serta segera menghubungi kepolisian jika ada mengetahui ada yang menjual Miras,\" tandas Hadi.(135)