KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara dalam pengadaan 25 unit cerubung bagi mobil bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dan 2 unit kapal motor kayu serta 44 jaket pelampung. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. \"Perhitungan kerugian negara dilakukan, setelah dalam penyidikan kita mencium adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan cerubung dan kapal motor serta jaket pelampung tersebut, yang mana pengadaan itu anggarannya merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari KPDT tahun 2013 lalu,\" ungkap Kasi Pidsus belum lama ini. Menurutnya, dalam perhitungan kerugian negara ditunjuk tim ahli. Meskipun demikian pihaknya selaku tim penyidik juga turun langsung ke lapangan guna mencari pembanding harga. \"Di sisi lain pemeriksaan terkait dugaan itu masih terus berlanjut. Sejauh ini pihak ketiga pengadaan 25 unit cerubung dengan total anggaran senilai Rp 187 juta dari CV Rosari Kusuma, Sukadarmawan belum diperiksa,\" jelasnya. Sedangkan, pihak ketiga pengadaan 2 unit kapal motor kayu dan 44 jaket pelampung dengan total anggaran senilai Rp 178 juta dari CV Duku Ilir, Buhari Iliyas sudah diperiksa. \"Hanya saja pengakuan dari Buhari, perusahaan yang dipimpinnya itu hanya dipinjam. Dalam hal ini peminjaman dilakukan oleh Sukadarmawan yang merupakan pihak ketiga pengadaan cerubung bagi mobil KPDT,\" terangnya. Dodi menambahkan, jika setelah perhitungan dan kerugian negara langsung diketahui, ditambah lagi sudah cukup unsur pelanggaran hukum dalam pengadaan itu, maka aka pihaknya akan segera fokus pada penetapan tsk. \"Mudah-mudahan dalam bulan ini penetapan tsk bisa segera dilakukan. Tapi untuk pastinya kita lihat saja bagaimana kedepan, yang jelas pengadaan itu terindikasi pelanggaran hukum,\" tandasnya.(505)
Tsk Bantuan KPDT Segera Ditetapkan
Senin 03-11-2014,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :