TUBEI,BE - Sesuai dengan UU dan Perda, seharusnya pajak yang dikenakan pada rumah makan tersebut sebesar 10 persen per transaksi. Namun hal tersebut berbeda di Kabupaten Lebong. Karena rumah makan di Lebong pada umumnya tidak menggunakan nota pembelian kepada konsumen sehingga sulit untuk menentukan jumlah transaksi per hari. Menyikapi persoalan tersebut, DPPKAD Lebong berinisiatif memanggil para pengusaha rumah makan untuk membuat kesepakatan agar dapat menarik pajak rumah makan tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, kesepakatan setiap rumah makan dikenakan pajak 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Syarifudin SSos MSi,\"Untuk itu, dari hasil kesepakatan tersebutlah maka penarikan pajak sebesar 10 persen dari rumah makan dan restoran dilihat dari jumlah penghasilan mereka setiap bulan. Untuk nilainya bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu tiap bulannya.\'\' Dasar penarikan pajak dan restoran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 30 yang mengatur tentang pajak restoran termasuk didalamnya rumah makan serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Salah satu pengusaha rumah makan di Kabupaten Lebong, Ivan menjelaskan dirinya siap membayar pajak restoran tersebut, dengan syarat seluruh pengusaha rumah makan dikenakan pajak 10 persen. \"Kalau saya setuju saja, tapi harus adil. Maksudnya seluruh rumah makan di Lebong ini ditarik pajak 10 persen tersebut, jangan ada tebang pilih seperti karena rumah makan tersebut milik pejabat maka tidak dikenakan pajak. Tapi kalau adil ya kita pasti setuju,\" ungkapnya.(**)
DPPKAD Segera Panggil Pemilik Restoran
Sabtu 01-11-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB