KEPAHIANG, BE - Setelah pengusutan kasus dugaan korupsi kas sekrtariat dewan (Setwan) Kepahiang naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memeriksa 3 PNS Setwan sebagai saksi. Modus operandinya, dana kas tersebut dipinjamkan secara pribadi dalam jumlah besar dengan melawan hukum. \"Tadi (kemarin, red) untuk saksi ketiga yang kita periksa adalah mantan bendahara pengeluaran Setwan, Ansyar SIP. Ia diperiksa sejak pukul 09.45 hingga 12.00 WIB dengan diberikan sebanyak 29 pertanyaan. Selain itu dari tangan Amsar kita juga menyita barang bukti berupa dokumen penting terkait dugaan pelanggaran itu,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH diruangannya Rabu (29/10). Dikatakannya, sehari sebelumnya pihaknya juga memeriksa 2 orang saksi, yakni mantan staf di Setwan, Tuti Meidia Fransiska dan mantan bendaraha Setkab, Harmen AMd. \"Untuk saksi Tuti kita periksa sejauk pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dengan diberikan 30 pertanyaan. Sedangkan saksi Harmen pada hari yang sama dimulai sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dengan 48 pertanyaan,\" jelasnya. Ditambahkannya, untuk besok agendanya pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Sekwan, H Rifqieh SE yang sekarang mejabat sebagai Kadis Sosnakertrans. \"Pemeriksaan beberapa orang saksi akan terus kita lakukan dalam penyidikan dugaan perkara ini. Disisi lain dalam dugaan perkaran ini kita tetap melakukan penghitungan kerugian negara akibat pinjaman pribadi itu,\" tegasnya. Disinggung penetapan tersangka, Dodi mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih konsen melakukan pemeriksaan saksi. Dalam artian belum bisa dipastikan kapan penetapan tsk. \"Kalau nantinya pemeriksaan kita anggap cukup dan memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, sudah barang tentu penetapan tsk kita lakukan,\" tandasnya. (505)
Korupsi Kas Dewan, 3 Saksi Diperiksa
Kamis 30-10-2014,15:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :