KEPAHIANG, BE - Pasca tertangkapnya 3 tersangka (tsk) illegal logging yang merupakan warga Air Selimang, Seberang Musi, yakni Wiliyan alias Yan (42), Rudi Hartono (34) dan Erman alias Emong (29). Tim penyidik Polres Kepahiang terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tim penyidik berencana akan
mengecek lagi TKP illegal logging bersama saksi ahli.
\"Pengecekan TKP yang kita rencanakan bertujuan untuk memastikan apakah benar aksi illegal logging yang dilakukan ketiga tsk (Wiliyan, Rudi
dan Eman, red) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V atau sebaliknya,\" kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH.
Menurutnya, saat mengecek TKP nanti, pihaknya bakal melibatkan tim ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Bengkulu. Rencana pengecekan seharusnya hari ini (kemarin, red). \"Karena tim ahli berhalangan karena tengah berada di luar daerah, maka pengecekan TKP terpaksa kita tunda. Nantinya kalau tim ahli sudah kembali ke Provinsi Bengkulu, pengecekan pun langsung digelar,\" tegas Rudy.
Ia menambahkan, cek TKP nantinya berupa pengambilan titik-titik koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System). Kemudian titik-titik koordinat itu disesuai dengan peta. \"Dari sanalah nanti baru bisa dipastikan, apakah TKP masuk dalam kawasan HL atau sebaliknya. Kalaupun TKP itu merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm), ketiga tsk tidak memiliki surat keterangan apapun untuk
mengelolanya,\" ujar Rudy.
Sekedar mengingatkan, ketiga tsk berhasil ditangkap Selasa (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga dalam kawasan HL Bukit Daun wilayah Desa Air Selimang. Penangkapan terjadi, setelah Polres Kepahiang memburu pelaku curat yang diduga bersembunyi di sekitar TKP.
Dari pemeriksaan, ketiga tsk dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (505)