ARGA MAKMUR, BE - Seluruh perusahaan swasta dan milik pemerintah wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Sekkab BU, Said Idrus Akbar MM.
\"Suka tidak suka perusahaan harus ikut BPJS, sesuai dengan undang-undang yang ada,\" kata Said Idrus Akbar.
Ditambahkannya, peraturan itu sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013. Disebutkan, setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan. Untuk saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti BPJS Kesehatan di BU, bukan karena tidak mau. Tapi, masih minimnya informasi yang mereka dapatkan tentang BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, agar semua pihak mengetahui tentang apa saja program-program BPJS, bagaimana tata cara pendaftarannya, fasilitasnya, serta jumlah iurannya. Maka, perlu di intensifkan lagi sosialisasinya dilingkungan perusahaan dan dinas terkait. Sebab mengikuti BPJS tersebut adalah hal yang wajib.
Sementara itu, Kepala BPJS Bengkulu, Dr Syaiful memaparkan, program-program yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan serta pelayanan apa saja yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. \"Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yaitu pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat,\" kata Syaiful.
Ditambahkannya, selain itu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin diantaranya, pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaankerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negri, pelayanan untuk tujuan estetik, untuk mengatasi infertilitas. Pelayanan meratakan gigi, gangguan akibat ketergantungan obat/ alkohol. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, shin she, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. (927)