Rumusan RUU Pilkada Opsi Pilkada Langsung, Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Jumat 19-09-2014,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya. Pasalnya, di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pilkada, dengan mekanisme pilkada langsung, hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Untuk wakil gubernur akan diangkat oleh presiden berdasar usulan gubernur terpilih. Sedang untuk wakil bupati/wakil walikota, diangkat oleh mendagri berdasar usulan bupati/walikota terpilih. Dengan kata lain, pemilihan tidak dengan sistem paket. Untuk pelantikannya, wagub dilantik gubernur dan wawako/wabup dilantik oleh bupati/walikota. Bahkan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 3 juta, tidak perlu ada wakil gubernur. Jumlah penduduk 3 juta-10 juta satu wagub, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta, dua wagub. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 100 ribu, juga tak perlu ada wakil bupati/wakil walikota. Untuk jumlah penduduk di atas 100 ribu, satu wakil bupati/walikota. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 163 hingga 168 di RUU pilkada, dalam opsi pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tampaknya, rumusan ini untuk menutupi kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, yang banyak dikeluhkan menciptakan disharmoni kepala daerah-wakil kepala daerah, atau yang dikenal dengan istilah pecah kongsi. Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, pemerintah memang menyiapkan dua versi RUU pilkada, yakni versi dipilih langsung dan versi dipilih oleh DPRD. Dikatakan, rumusan di dua versi RUU sudah disiapkan secara matang, untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan publik. \"Pemerintah benar-benar menyiapkan usulan pasal dalam RUU Pilkada secara matang. Agar yang mana pun nantinya disetujui, baik itu pilkada langsung atau lewat DPRD, benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,\" ujar Gamawan. Rumusan RUU ini posisinya per 8 September dan punya peluang berubah saat pengesahan di paripurna DPR yang dijadwalkan 25 September mendatang. Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, sebelumnya sudah mengatakan, bahwa RUU pilkada yang baru berupaya untuk mencegah agar berbagai kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Terkait dengan gugatan sengketa pilkada, yang selama ini mayoritas hasil pilkada dibawa ke MK, juga dieliminir di RUU pilkada. Di sana diatur syarat pengajuan gugatan, yang sudah dialihkan ke MA untuk pilgub dan ke Pengadilan Tinggi untuk pilbup/pilwako. Pengajuan gugatan bisa dilakukan jika ada perbedaan suara maksimal 2 persen untuk pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk kurang dua juta. Beda maksimal 1 ,5 persen untuk provinsi berpenduduk 2 juta-6 juta, dan 0,5 persen untuk provinsi berpenduduk di atas 6 juta. Pembatasan serupa, dengan kategori jumlah penduduk yang lebih kecil,  juga dilakukan untuk pilbup/pilwako. Hal baru lainnya, dalam tahap pencalonan, akan ada Tim Panel yang dibentuk KPU Daerah, untuk melakukan uji publik kompetensi dan integritas para kandidat. Tim Panel terdiri lima orang, dengan rincian 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU. (sam/jpnn) RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat: -Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU -Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP -Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi -Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan -Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD). -Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah -Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri -Wakil kada dilantik kada terpilih -Terdiri 196 pasal

Tags :
Kategori :

Terkait