Perkara Sogok CPNS Ditangani Polda Sumsel

Kamis 18-09-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sesuai jadwal, tersangka dugaan suap tes CPNS, MR yang tak lain adalah Kabag Hukum Musirawas Utara (Muratara) akhirnya diterbangkan ke Polda Sumsel. Pelimpahan yang dikawal ketat polisi tersebut dilakukan pagi kemarin. Bersama tersangka, Polda Bengkulu juga menyertakan 4 anggotanya untuk mengawal proses pelimpahan tersangka termasuk juga membawa beberapa barang bukti yang berhasil disita seperti dokumen dan uang Rp 1,99 miliar yang akan digunakan untuk suap CPNS 2014 Pemkab Muratara. Proses pelimpahan sendiri dikawal ketat oleh aparat berseragam cokelat. Sekitar pukul 10.00 WIB, MR dengan tangan terborgol dibawa ke Bandara Fatmawati dan alangsung diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air Boeing 737–900ER ke Bandara Soeta Jakarta untuk kemudian diteruskan ke Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumsel. \"Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, locus delicti dan tempus kasus ini terjadi di wilayah Sumsel, karena itu kasus ini selanjutnya kita limpahkan untuk ditangani Polda Sumsel. Sehingga untuk kasus ini, bukan Polda Bengkulu lagi yang menanganinya tapi sudah jadi kewenangan Polda Sumsel,\" terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Roy Hardi Siahaan SIk MH, kemarin. Dilanjutkan Roy, untuk ketiga pelaku lain, yakni IH (warga sipil Muratara), Aipda HE (oknum polisi dari Polda Bengkulu), dan Brigpol MN (oknum polisi dari oknum polisi Polda Metro Jaya) yang ikut serta saat diamankan, hingga saat ini masih didalami. Sejauh ini, tim penyidik menyimpulkan ketiga tidak terbukti terlibat langsung dengan kasus suap CPNS tersebut. \"Untuk ketiganya ini masih berstatus sebagai saksi, karena untuk IH hanya sebagai sopir, sedangkan 2 oknum polisi ini hanya mengawal saja,\" ucap Roy. Oknum Polisi Segera Disidang Roy menjelaskan, untuk kedua oknum anggota polisi baik Aipda HE dan Brigpol MN tetap akan mendapatkan sanksi dari Polri. Pasalnya, keduanya tidak mengantongi surat tugas dalam melakukan pengawalan tersebut. Dalam kata lain, meskipun tidak terlibat pada kasus suap tersebut keduanya tetap akan diberikan sanksi atas tindakan indisiplin mereka akibat keluar dari kesatuan tanpa izin pimpinan. \"Keduanya ini hanya berada pada wrong time and wrong place (waktu dan tempat yang salah) saja, karenanya akan diproses oleh Bid Propam untuk sanksinya,\" ujar Roy menjelaskan. Untuk jenis sanksinya sendiri akan ditetapkan sesuai dengan hasil sidang yang akan dilakukan oleh Bid Propam Polda. Untuk HE akan disidang di Bengkulu, sementara MN disidang di Polda Metro Jaya. \"Sejauh ini kedua oknum polisi ini hanya melanggar disiplin saja, belum sampai ke kode etik. Ada macam-macam jenis sanksi, misalnya dari teguran, ditempatkan di ruang khusus, dan lainnya, nanti ada mekanismenya sendiri terkait hal itu,\" sampai Roy. Tersangka Bakal Bertambah Roy sendiri mengungkapkan peluang untuk penambahan tersangka sangat besar. Pasalnya, kepergian Kabag Hukum ini diketahui oleh oknum PNS yang ada di Pemkab Muratara. Bahkan, Polda berhasil mengungkap MR dibantu oleh Kabag Umum inisial TR. Dari pengakuan tersangka TR ini berhasil memungut Rp 750 juta dari 5 pelamar CPNS, sementara MR sendiri mengumpulkan Rp 1,24 miliar dari 5 nama. \"Dugaan penambahan tersangka pasti ada, karena memang ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Saya tidak mau menduga-duga, apakah pejabat tinggi disana terlibat atau tidak, yang jelas salah satu oknum PNS disana juga ikut serta. Biarlah nanti Polda Sumsel yang menangani kasus ini, kita mungkina hanya memberi bantuan secara moral jika memang dibutuhkan,\" demikian Roy. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait