Usut Kasus RSMY, Senin Polda Bakal Panggil Saksi Lagi

Sabtu 13-09-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tim penyidik Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan kembali akan melakukan pemanggilan kepada saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY Bengkulu, tahun 2010-2012. Dari fakta yang disampaikan para saksi yang menyatakan bahwa pembayaran honor pembina berdasarkan SK Gubernur, maka besar kemungkinan saksi tersebut diduga merupakan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, SAg MPd. \"Kita sudah layangkan surat panggilan Senin (15/9),  masalah tempat itukan bisa melihat fakta lain. Kan yang lebih penting substansi daripada pemeriksaannya,\" jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Roy Hardi Siahaan SIK MH, ditemui BE, kemarin (12/9). Lebih lanjut dijelaskan Roy, pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari jaksa dan fakta-fakta yang berhasil diperoleh dalam persidangan. Seperti dari keterangan beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam beberapa kali persiangan, saksi terang mengatakan bahwa pembayaran honor tim pembina dewan pengawas dan pejabat pengelola BLUD, semuanya berdasarkan SK F 148 dan M 301 yang dibuat dalam masa kepemimpinan Agusrin B Najamudin dan SK Z 14, Z 14 dan dilanjutkan dengan SK Z 18 yang dibuat dalam masa kepemimpinan Junaidi Hamsyah. Selain itu, pembayaran juga dilakukan berdasarkan SK Direktur RSMY, namun SK Direktur tersebut dibuat dengan berpedoman dengan SK Gubernur \"Ada suatu proses yang harus kita lalui dalam pengumpulan fakta-fakta. Kita akan memeriksa beberapa orang yang terkait sesuai dengan petunjuk jaksa dan fakta-fakta yang ditemukan dipersiangan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut, semula diusut oleh Polda Bengkulu. Tim penyidik berhasil menetapkan 6 orang tersang dalam kasus tersebut. Tiga tersangka saat sedang dalam proses persiangan, yakni Darmawi (mantan Staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). (135)

Tags :
Kategori :

Terkait