KOTA MANNA, BE – Dua terpidana kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan peralatan kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS) Abdul karim Yahya SE (Mantan Kepala KLH) dan Zakaria Zainul (PPTK) melalui kuasa hukumnya, Sufrial SH mengaku menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang memvonis penjara kedua kliennya. Atas putusan itu, kata Sufrial, kliennya memastikan akan mengajukan upaya banting atas putusan tersebut. “Kami tidak terima putusan terhadap klien kami, dan saya pastikan kami akan banding,” katanya. Dikatakan Sufrial, putusan majelis hakim tersebut tidak memiliki rasa keadilan, sebab vonis yang diberikan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan untuk Abdul Karim serta 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair 4 bulan kurungan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut keduanya dengan tuntutan selama 22 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Dikatakannya, dasar majelis hakim memberikan vonis kepada kedua kliennya itu lain dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat keduanya dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai adanya tindakan suap menyuap antara kliennya dengan pihak rekanan. Namun majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 UU tersebut yang menyebutkan keduanya menyalaghunakan wewenang dan tugas yang dibebankan kepadanya sehingga ada kerugian negara. Kalaupun majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 itu, kata Sufrial, seharunya pihak rekanan sebanyak 12 kontraktor yang mengerjakan pengadaan peralatan kebersihan di KLH BS juga harus diproses hukum. “Dalam putusan hakim, uang Rp 20 juta yang selama ini dijadikan barang bukti dikembalikan kepada kedua klien kami, sedangkan kerugian negara Rp 278 juta dibebankan kepada pihak kontraktor untuk mengembalikannya, karena klien kami tidak menikmati uang tersebut. Oleh karena itu kepada penyidik Polres kami minta agar ke-12 kontraktor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka untuk ikut diproses secara hukum di pengadilan tipikor,” terang Sufrial. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andrian melalui penyidik Tipikor, Aipda Yosep Hendratno mengungkapkan saat ini pihaknya belum mengatahui adanya putusan tersebut. Dikatakannya, polisi saat ini masih menunggu petikan hasil putusan itu. “Bagi kami tidak jadi masalah jika harus menetapkan ke 12 kontraktor itu sebagai tersangka, namun sampai saat ini kami belum menerima putusan, setelah kami terima dan ada perintah untuk menetapkan ke 12 kontraktor itu sebagai tersangka, kami siap melakukannya,” terang Yosep. Sekedar mengingatkan, pada sidang putusan majelis hakim Tipikor dengan hakim Ketua Siti Israh SH dan anggota Ma’arif SH dan Rahmad SH. Abdul Karim Yahya SE divonis penjara selama 3 tahun , denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan, sedangkan Zakaria divonis dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan n tuntutan 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurunga, serta mengganti kerugian negara Rp 278 juta. Hal itu karena sebelumnya pada tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa container, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 Milyar. Kemudian dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim sebagai Kepala KLH BS saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka. (369)
kontraktor ditetapkan tersangka
Jumat 12-09-2014,19:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :