BENGKULU, BE – Mengingat Kepala Dinas Tata Kota (DTK), Ir Yalinus, salah satu tersangka pada kasus korupsi proyek master plan di kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013, kembali tak hadir dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (5/9) lalu, dengan alasan sakit, pihak Kejari akan melakukan pengecekan apakan Yalinus benar-benar sakit atau tidak. \"Kita akan cek kebenarannya ke rumah sakit. Selain itu, kita juga akan mendatangkan dokter pembanding dari Kejari. Jika hasilnya yang bersangkutan tidak sakit atau tidak terlalu beresiko, maka akan kita tangkap dia,\" jelas Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, ditemui BE, Senin (8/9) kemarin. Dijelaskannya, Kejari akan kembali melakukan pemanggilan kepada Yalinus dalam minggu ini. Dn dalam melakukan proses penyidikan tersebut Kejari tidak akan melakukan pemanggilan paksa, sebab pemanggilan paksa hanya dilakukan kepada orang yang berstatus saksi. \"Jemput paksa tak dikenal dalam dalam proses penyidikan, jemput paksa hanya untuk saksi. Sedangkan untuk status tersangka, jika terbukti alasannya tak benar ya langsung kita tangkap,\" pungkas Ujang. Sekedar mengingatkan, dalam pengusutan dugaan korupsi dengan nilai anggaran Rp 196 juta tersebut, Kejari sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga terlibat. Lima diantaranya langsung ditahan dalam sekali pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari, diantaranya 3 konsultan dari CV Arsindo, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suherlan dan M faisal Akbar yang ditahan pada Senin (11/8), Imam Supardi selaku direktur CV Arsindo yang ditahan dalam kasus berbeda. Sedangkan Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan ditahan pada Senin (25/8). Saat ini, berkas dari kelima tersangka tersebut sedang dalam proses perampungan dan akan segara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera disidangkan.(135)
Terbukti Tak Sakit, Kepala DTK Akan Ditangkap
Selasa 09-09-2014,12:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :