PPTK dan Bendahara Dipanggil

Senin 25-08-2014,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV di Badan Diklat Kabupaten Seluma. Pasalnya, setelah menetapkan kepala Badan Diklat Seluma sebagai tersangka, penyidik kembali akan memeriksa PPTK kegiatan Imelda Tostiani SH MH sera bendahara pengeluaran Parmo, Senin (25/8). “Surat panggilan telah lama kita sampaikan, hanya saja kepada bendahara pengeluaran untuk dapat membawa penasehat hukumnya, mengingat hari esok akan ada penetapan tersangka,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Sementara itu penyelenggaraan Diklat PIM IV yang dibiayai menggunakan dana sebesar Rp 687 juta tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 104 juta. Hal ini setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dugaan korupsi ini timbul dari mark up yang dilakukan terhadap biaya makan dan minum peserta diklat yang jumlahnya sebanyak 34 orang. Kemudian juga dugaan dari mark up biaya perjalan dinas panitia penyelenggara Diklat PIM IV.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait