Tiara Sella Tak Cemarkan Lingkungan

Jumat 21-12-2012,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya kemarin Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh Rumah Sakit Tiara Sella. Kasus yang telah dilaporkan oleh H. Anas Kassad, pemilik rumah yang berdekatan dengan RS Tiara Sella. Hasilnya, Jajaran Subdit Tipidter Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu menyatakan rumah sakit milik dr Zayadi Hussein itu tidak mencemarkan lingkungan. \"Kesimpulan dari gelar pekara yang baru saja selesai ini, pencemaran  sumur di rumah pelapor memang ada. Namun bukan disebebkan oleh RS Tiara Sella. Penjelasan itulah yang disampaikan oleh 5 lab  saat kita periksa belum lama ini, \" ucap Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Rudy Setiawan, SIK kemarin. Dijelaskan Dir Reskrim Mahendra Jaya kesimpulan itu berdasarkan hasil uji laboratorium sampel air di RS Tiara Sella yang telah dilakukan. Tes sample itu sendiri telah dilakukan oleh Petugas Laboratorium Kemenlab RI, Puslabfor Mabes Polri, Dinas BLH Provinsi Bengkulu dan BLH Kota Bengkulu. Pencemaran air sumur di rumah pelapor yang letaknya berdampingan dengan RS Tiara Sella itu diakui memang ada. Namun bukan disebabkan oleh rumah sakit swasta di kawasa Jalan S. Parman tersebut. Pencemaran itu disebabkan faktor lain, seperti berdekatan dengan pembuangan limbah kamar mandi,  tetangga dan lainnya. Dengan hasil laboratorium yang memenangkan pihak RS Tiara Sella ini, dapat dipastikan kasus ini tidak akan  berlanjut hingga ke proses pengadilan. Kendati demikian, Penyidik belum mau mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Pekara) kasus ini.  Dengan alasan masih ada proses hukum lagi yang harus dilakukan oleh Penyidik. H. Anas Tolak Hasil Lab Terpisah, Menantu Pelapor H. Anas Kassad, Nadmudin Muhamad Rasul kepada wartawan mengatakan tidak puas dengan hasil gelar pekara dari Polda Bengkulu tersebut. Keluarga H. Anas menolak hasil laboratorium tersebut. Pasalnya, menuru keluarga H. Anas proses penyidikan yang dilakukan oleh korps baju coklat itu tidak fair atau telah direkayesa. Pengujian air sumur yang dilakukan itu sudah dikondisikan. Karenanya, H. Anas masih terus  melakukan upaya lain agar kasus ini diproses demi tercapainya keadilan di negeri ini. \"Laporan yang kita sampaikan tidak ada kemajuan signifikan. Selain itu, Penyidik tidak terbuka kepada kita sebagai pelapor. Seharusnya, antara penyidik dan pelapor harus saling terbuka,\" beber Nadmudin, kemarin. Lebih lanjut dijelaskan Nadmudin,  hal yang diekpose digelar pekara itu, hanya menampilkan materi dan proses penyidikan saja, bukan subtansi atau pokok bahasan pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan. Atas dasar penilaian itu, rencananya Keluarga H. Anas Kassad berencana menyampaikan  saran atau masukan kepada Dir Reskrim, untuk tetap melanjutkan pekara dugaan pencemaran lingkungan rumah sakit Tiara Sella tersebut. \"Secepatnya, kita akan kirimkan surat kepada Pak Dir Reskrim Khusus, terkait saran  dalam proses penanganan kasus dugaan pencemaran limbah ini,\" pungkasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait