SELUMA TIMUR, BE- Akhirnya, setelah tidak bisa menepati janjinya, Penyidik Unit Pidum Polres Seluma akhirnya melakukan penahanan terhadap Nasution (45), merupakan mantan lurah Puguk, sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2008 lalu. Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, tersangka Nasution menangis didepan penyidik serta mengaku menyesali perbuatannya. “Hingga batas waktu telah ditetapkan, tersangka tak kunjung memperlihatkan itikat baik kepada korbannya. Sehingga kita langsung mengambil tindakan penahanan,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskan, jika sebelumnya tersangka dikenakan wajib lapor dan mengaku pasti akan menyelesaikan masalah utangnya terkait kepada pelapor Waslani, S.Pt yang juga PNS Dispertannakbun. Tersangka sendiri tercatat sebagai staf di Badan Diklat Kabupaten Seluma. Namun hingga saat ini janjinya tak bisa dipenuhinya. Dijelaskan Kasat, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan kasus penipuan tersebut. Penyidik telah mengamankan tiga lembar kwitansi berisi penyerahan uang kepada korban kepada tersangka sebesar Rp 90 juta. “Untuk saksi-saksi serta kwitansi bukti penyerahan uang, semuanya sudah periksa,\" katanya. (333)
Mantan Lurah Ditahan
Selasa 19-08-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :