Tak Ada Komplain Pembatasan Solar

Rabu 06-08-2014,11:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Bengkulu, siang kemarin menggelar rapat antara pengusaha SPBU dengan Pertamina.  Rapat itu berlangsung di kantor Hiswana Migas di Km 6, Kota Bengkulu. Dalam pertemuan itu, seluruh pengusaha SPBU di Provinsi Bengkulu dikumpulkan. Hal ini untuk membahas sekaligus menyamakan persepsi atas kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi. \"Hari ini juga, pihak BPH Migas Bengkulu dan Depo Pertamina Bengkulu menggelar rapat bersama pemilik dan pengusaha SPBU se-Provinsi Bengkulu,\" ungkap Sales Executive Retail VI Depo Pertamina Pulau Baai Bengkulu, Sigit Wicaksono HP, usai pertemuan. Dituturkanya, selama ini sejumlah pengusaha beranggapan bahwa  pembatasan penjualan solar bersubsidi berlaku untuk semua SPBU.   Padahal di Bengkulu hanya dilakukan di 5 titik yang telah ditentukan, yakni tiga titik di Kota Bengkulu,  SPBU Air Sebakul,  SPBU Bumi Ayu,  SPBU Kandang,  SPBU Pondok Kelapa Bengkulu Tengah dan SPBU Lais Bengkulu Utara. \'\'Terkait hal inilah kita berharap pertemuan ini  untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka untuk mencukupkan pemakaian BBM khususnya solar bersubsidi secara nasional yang diharapkan mencukupi hingga akhir tahun dan tidak terjadi kelebihan atau over pemakaian,\'\' kata Sigit. Masih dikatakan Sigit, pembatasan penjualan solar bersubsidi itu tidak disertai dengan pengurangan kuota di masing-masing SPBU.   Namun pengawasan tetap akan dilakukan baik dari Pertamina, BPH Migas, dan stakeholder.   Bahkan di masing-masing SPBU yang dinyatakan masuk dalam lintasan logistik  seperti SPBU Air Sebakul,  SPBU Bumi Ayu,  SPBU Kandang, SPBU Pondok Kelapa Bengkulu Tengah dan SPBU Lais Bengkulu Utara, akan diawasi dengan CCTV. Hal ini untuk menghindari terjadinya pengecoran pada malam hari seperti yang dikeluhkan selama ini.  Ia berharap dengan  pengawasan maksimal itu, masyarakat pun ikut serta dalam  pengawasannya. Sigit menegaskan, jika ditemukan SPBU nakal dengan menjual solar bersubsidi lewat pada waktu yang telah ditentukan, maka SPBU akan dikenakan sanksi, mulai teguran 1, 2 dan 3 hingga sanksi penutupan beroperasi. Sementara itu Ketua  DPC Hiswana Migas Bengkulu, Agus Anzari SE menerangkan, sejak diberlakukannya pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi, pihaknya belum  menerima komplain  dari sejumlah pengusaha.  Diakuinya  belum lama ini terdengar keberatan sejumlah angkutan, hal ini karena adanya asumsi dari pengusaha angkutan   mengkawatirkan jika  pembatasan dilakukan di semua SPBU. \'\'Namun dengan sosialisasi yang kerap dilakukan ini, harapan kita  penjualan  solar bersubidi dapat berjalan lancar. Hiswana Migas pun mengeluarkan warning terhadap 5 SPBU  yang mendapatkan  pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi.  Dan jika dilanggar, maka tim lah yang akan melakukan teguran,\'\' tukasnya. Di sisi lain, kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi yang dilakukan di 5 SPBU di Provinsi Bengkulu yang masih menyediakan komoditas tersebut dalam 2 hari ini, diakui tidak mempengaruhi secara ekonomis bagi pengelolanya. Pengurus SPBU Air Sebakul, Kota Bengkulu, Sadat menuturkan, pembatasan jam penjualan solar besubsidi dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB setiap harinya, tidak mempengaruhi jumlah penjualan di SPBU yang rata-rata mendapatkan supply solar bersubsidi dari Depo Pertamina Bengkulu, antara 8 sampai 16 kilo liter setiap harinya. Menurut Sadat, penjualan solar masih tetap normal seperti biasanya.   Hanya saja pemilik kendaraan pengguna solar umumnya beralih kebiasaan pengisian BBM yang sebelumnya mengisi pada malam hari, berpindah ke jadwal yang telah diatur, khususnya di pagi hari. Sejauh ini pihaknya juga merasa tidak dirugikan terhadap pembatasan jam penjualan itu, walaupun diakui sebagian besar truk pengangkutan batu bara dan barang yang melintas ke jalur lintasan pelabuhan Pulau Baai, sebagian besar juga mengisi solar di SPBU yang dikelolanya. (247)  

Tags :
Kategori :

Terkait