ARGA MAKMUR, BE - Menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Dr Ir H M Imrn Rosyadi MM MSi mengimbau masyarakat, untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Menyisihkan harta dikatakan Imron untuk membersihkan diri dari apa yang dimiliki.\"Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dijalankan,\" jelas Imron. Dengan kewajiban itu pula, zakat dapat langsung disalurkan ke masjid-masjid atau langsung kepada orang yang dituju. Zakat tersebut diharapkan dapat bermanfaat membantu saudara-saudara yang kurang mampu, yang dibayarkan sebelum salat idul fitri. \"Bayar zakat itu bebas, dalam arti bisa melalui masjid ataupun langsung kepada orang yang dituju. Semoga apa yang dizakatkan dapat mensucikan diri dan apa yang ktia miliki,\"ungkapnya. Untuk pembayaran zakat fitrah sebesar yakni Rp 28 ribu atau ukuran 10 canting beras manggis atau beras paten. Sedangkan untuk ukuran beras 64 atau sedang sebesar Rp 21 ribu. Jumlah tersebut sama dengan ukuran 10 canting beras atau 2,5 Kg, bagi yang mau membayar zakat dalam bentuk beras. Namun jika ingin dalam bentuk uang sebesar Rp 28 ribu atau Rp 21 ribu per orangnya. Kabag Kesra Setdakab BU, Sri Dasa Utama SIP mengatakan ketetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil rapat bersama, dan petunjuk dari pihak provinsi. Setiap masjid sudah bisa mengumumkan kepada masyarakat untuk pembayaran zakat secara bebas. \"Itulah ketentuan pembayaran zakatnya, silahkan dibayarkan dimana saja secara bebas sesuai aturan dan petunjuk,\" demikin Sri. (117)
Besaran Zakat Fitrah Rp 28 Ribu dan Rp 26 Ribu
Senin 21-07-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Terkini
Sabtu 14-03-2026,11:57 WIB
Penegakan Perda Ternak di Kaur Berhasil, 22 Hewan Dilelang Terbuka
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:38 WIB