SELUMA TIMUR, BE - Penyerahan hasil audit dana pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepemimpinan PIM IV Badan Diklat Seluma dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ke Keolisian Resor (Polres) Seluma molor dari jadwal. Dampaknya, penyidik Polres terpaksa menunda penetapan tersangka kasus tersebut yang tengah disidik. “Alasanya belum selesai dan masih ada kekurangan, sehinga sampai sekarang belum keluar hasil auditnya,” terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Sementara itu, penyelenggaraan Diklat PIM IV sendiri diusut penyidik Polres Seluma karena diduga terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu diakibatkan karena mark up makan dan minum yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara Diklat PIM IV. Untuk peserta Diklat sebanyak 34 orang ditambah dengan panitia penyelenggara dari Badan Diklat. Kemudian anggaran yang disiapkan sebesar Rp 650 juta termasuk untuk honor pantia dan kebutuhan peserta diklat PIM IV. Anggaran bersumber dari APBD 2013. “Untuk hitungan sementara penyidik kerugian Negara lebih dari Rp 150 juta. Tapi bisa saja berbeda dengan perhitungan auditor BPKP. Karena auditor BPKP lebih berkompeten untuk menghitung besarnya kerugian yang diakibatkan dari penyelenggaraan diklat PIM IV,” tegas Kasat Reskrim. Dalam kasus tersebut, 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di depan penyidik. Termasuk penyedia catering makan dan minum yang bekerja sama dengan Badan Diklat Seluma. (333)
Audit Kasus Diklat Molor
Sabtu 05-07-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :