BENGKULU, BE - Mencuatnya temuan BPKP atas kejanggalan dalam perencanaan dan realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 26,02 miliar tahun 2013, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berniat untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Kejati masih menunggu laporan atau data real dari temuan BPK tersebut. \"Jika ada kejanggalan, kita siap untuk mengusut. Namun kita butuh laporan sebagai data permulaan,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH. Denny menerangkan, temuan BPK tersebut biasanya bersifat rekomendasai untuk diperbaiki atau diselesaikan oleh pihak yang diaudit. Namun, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka penegak hukum bisa langsung melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). \"Kita akan koordinasi dulu dengan BPK dalam hal penyelesaian temuan-temuan tersebut,\" tambahnya. Dari audit tersebut, BPK menemukan pemberian hibah berupa barang dan jasa kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal setiap pemberian hibah seharusnya dituangkan dalam NPHP yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan penerima dana hibah. Akibat tidak adanya NPHD tersebut, pemberian hibah tidak bisa dimonitor dan dievaluasi. Karena NPHD yang mengatur kewajiban dari penerima hibah dan memuat ketentuan mengenai tujuan pemberian hibah, besaran nilai dan rincian penggunaan hibah yang akan diterima. Tak hanya itu, NPHD juga mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima hibah seperti kewajiban penerima untuk menyampaikan laporan penggunaan barang hibah dan lain sebagainya. Dari audit BPK, temuan tersebut terdapat di 8 SKPD. Diantaranya, Dinaspendikke masyarakat Rp 194,6 juta dan pihak ketiga Rp 17,83 miliar, Disperindagkop UKM ke masyarakat Rp 332,2 juta dan pihak ketiga Rp 1,56 miliar, Badan Kesbangpolinmas ke pihak ketiga Rp 6,54 miliar, Sekretariat Daerah Rp 70,92 juta ke pihak ketiga, BPMPD Rp 3,96 miliar ke masyarakat, Dinas Pertanian Rp 2,28 miliar ke masyarakat, Dinas Perkebunan Rp 7,15 miliar dan DKP Rp 5,4 miliar ke masyarakat. (609)
Kejati Siap Usut Hibah Pemprov
Sabtu 05-07-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,15:12 WIB
Cek Harga dan Simulasi Kredit Motor Honda Makin Praktis Lewat Motorku X
Rabu 30-09-2026,15:09 WIB
Belajar Jarak Aman dan Teknik Menikung, Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar #Cari_Aman
Rabu 30-09-2026,15:06 WIB
SMK Binaan SMKN 1 Argamakmur Dibekali Pengetahuan Prediksi Bahaya Saat Menikung
Rabu 30-09-2026,15:03 WIB