BENGKULU, BE - Mencuatnya temuan BPKP atas kejanggalan dalam perencanaan dan realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 26,02 miliar tahun 2013, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berniat untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Kejati masih menunggu laporan atau data real dari temuan BPK tersebut. \"Jika ada kejanggalan, kita siap untuk mengusut. Namun kita butuh laporan sebagai data permulaan,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH. Denny menerangkan, temuan BPK tersebut biasanya bersifat rekomendasai untuk diperbaiki atau diselesaikan oleh pihak yang diaudit. Namun, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka penegak hukum bisa langsung melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). \"Kita akan koordinasi dulu dengan BPK dalam hal penyelesaian temuan-temuan tersebut,\" tambahnya. Dari audit tersebut, BPK menemukan pemberian hibah berupa barang dan jasa kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal setiap pemberian hibah seharusnya dituangkan dalam NPHP yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan penerima dana hibah. Akibat tidak adanya NPHD tersebut, pemberian hibah tidak bisa dimonitor dan dievaluasi. Karena NPHD yang mengatur kewajiban dari penerima hibah dan memuat ketentuan mengenai tujuan pemberian hibah, besaran nilai dan rincian penggunaan hibah yang akan diterima. Tak hanya itu, NPHD juga mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima hibah seperti kewajiban penerima untuk menyampaikan laporan penggunaan barang hibah dan lain sebagainya. Dari audit BPK, temuan tersebut terdapat di 8 SKPD. Diantaranya, Dinaspendikke masyarakat Rp 194,6 juta dan pihak ketiga Rp 17,83 miliar, Disperindagkop UKM ke masyarakat Rp 332,2 juta dan pihak ketiga Rp 1,56 miliar, Badan Kesbangpolinmas ke pihak ketiga Rp 6,54 miliar, Sekretariat Daerah Rp 70,92 juta ke pihak ketiga, BPMPD Rp 3,96 miliar ke masyarakat, Dinas Pertanian Rp 2,28 miliar ke masyarakat, Dinas Perkebunan Rp 7,15 miliar dan DKP Rp 5,4 miliar ke masyarakat. (609)
Kejati Siap Usut Hibah Pemprov
Sabtu 05-07-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,13:53 WIB
5 Titik Sumber Air Bersih Rusak Diterjang Banjir dan Longsor di Lebong
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB
Polisi Dalami Laporan Balik Tersangka Kasus Pembakaran Instruktur Gym di Bengkulu
Terkini
Kamis 09-04-2026,13:18 WIB
Pemkot Bengkulu Cek Fisik dan Dokumen Kendaraan Dinas Seluruh OPD
Kamis 09-04-2026,13:12 WIB
Karnaval Batik Internasional 2026 Siap Digelar, Pemkot Bengkulu Finalisasi Persiapan
Kamis 09-04-2026,13:09 WIB
BPBD Kota Bengkulu Data Kerusakan Pascabanjir, Tidak Ada Korban Jiwa
Kamis 09-04-2026,09:48 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Banjir dan Longsor di Lebong, Salurkan Bantuan untuk Korban
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB