SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
DPP PPP membatalkan SK Plt, menyebabkan Muswil PPP Bengkulu dinilai tidak sah dan kepengurusan kembali ke struktur sebelumnya.--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai.
Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya kini dinilai tidak sah secara organisasi.
Surat resmi DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang pembatalan pengesahan Plt DPW dan DPC menjadi dasar bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen.
Dalam surat tersebut, DPP secara tegas mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), termasuk di Bengkulu.
Bahkan ditegaskan, seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, DPP juga mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada struktur sebelumnya berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu periode 2021–2026, Riki Supriadi, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat tersebut, status Plt di Bengkulu otomatis gugur.
“Dengan keluarnya surat itu, artinya Plt yang pernah diterbitkan oleh DPP untuk Bengkulu batal. Termasuk seluruh keputusan yang dikeluarkan Plt tersebut cacat hukum dan batal,” ujar Riki.
BACA JUGA:Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Peserta Internasional untuk Promosi Batik Besurek
Muswil Dinilai Tidak Sah
Riki menyebut dampak paling nyata dari pembatalan SK Plt adalah tidak sahnya pelaksanaan Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya telah digelar.
Menurutnya, Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilaksanakan di bawah kepemimpinan Plt tanpa mandat resmi dari Sekretaris Jenderal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

