Banner HONDA

Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet

Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial TNA (21), warga Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik korban, Ayuyah (61), Rabu 8 April 2026.-RENALD-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepercayaan seorang nenek berujung pahit. Sepeda motor yang dipinjamkan dengan niat baik justru digadaikan oleh seorang pemuda untuk memenuhi hasrat bermain judi online.

Aksi ini berakhir dengan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik korban. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Manna.

Berawal dari pinjam meminjam, pelaku membawa sepeda motor Honda Scoopy merah milik korban. Namun, setelah itu ia tak pernah kembali. Kecurigaan korban semakin menguat saat mendapat kabar dari saksi, Meliza Sucigianti, bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan.

Merasa dirugikan hingga sekitar Rp12 juta, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Totaici Satreskrim.

Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, TNA berhasil diciduk di sebuah warnet di kawasan depan Lapangan Sekundang tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Vario Night Ride Vol.2 Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Honda di Bengkulu

BACA JUGA:Ibu Khairunnisa Beri Pembekalan pada Peserta Retret Muslimah ASN Pemprov Bengkulu

Barang bukti berupa sepeda motor yang sempat digadaikan pun berhasil diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Muhamad Akhyar Anugerah menegaskan, kasus ini merupakan bentuk penggelapan dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan, kemudian menggadaikannya tanpa izin,” terang Akhyar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online, yang menjadi sebuah keputusan yang menyeretnya ke ranah hukum.

Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, meski kepada orang yang dikenal dekat.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah memberikan kepercayaan tanpa pengawasan. Kami juga akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp900 ribu. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkulu Selatan. (117)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait