\'\'Ya, mantan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu kita periksa atau diminta keteranganyan terkait kasus yang tengah kita tangani,\" ujar Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M.Mahendra Jaya, kemari
Pemeriksaan terhadap Mantan Kadinkes Provinsi Bengkulu itu, dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada pukul16.30 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini status Zulman Zuhri masih sebagai saksi. Pemeriksaannya berlangsung di Ruangan Unit II Subdit Tipidkor Polda Bengkulu. Adapun materi pertanyaan yang dilontarkan Penyidik pada Zulman Zuhri,seputar penerbitan SK dewan pembina. Penyidik ingin tahu siapa yang meneken SK itu dan sejak kapan insentif untuk dewan pembina itu diberlakukan. .
Diperkirakan, setelah pemeriksaan ini, beberapa waktu lagi penyidik kembali memeriksa Zulman Zuhri. Selain Zulman, kemarin penyidik juga memeriksa Wakil Direktur Pelayanan, drh Daisy Novira. Hanya saja, pemeriksaan terhadap Diesy Novira ini sebagai saksi itu, hanya berlangsung sekitar 2 jam saja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Zulman Zuhri Amran membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Penyidik Polda. Untuk Persoalan SK, dijelaskan oleh Zulman hal itu mengacu pada Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Kemudian diteruskan dengan Peraturan gubernur (Pergub) lalu dibuatkan SK-nya. Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M Najamudin ketika itu yang menandatangani SK tersebut.. Begitu Gubernur Agusrin non aktif dari jabatannya karena tersandung kasus hukum, SK itu lalu diteken oleh Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah. \"Kalau SK ini salah, sudah pasti pak Plt Gub tidak mau tanda tangan. Selain itu, pemberian honor kepada dewan pengawas ini tidak melanggar aturan yang ada,\" bantah Zulman.
Saat ditanya lebih lanjut, siapkah Zulman Zuhri bila ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Lelaki berkacamata itu enggan berkomentar. \"Itukan, urusan penyidik, aku tak mau komentarlah soal itu,\" tandasnya. Pemeriksaan Mantan Direktur RSMY Zulman Zuhri dan Wakil Direktur Daisy Novira itu terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit itu. Kasus ini diketahui telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.(111)