BENGKULU, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menolak gugatan Pemilu yang dilayangkan salah seorang calon DPD Dapil Bengkulu, Dinmar SSos pada sidang yang digelar Selasa (24/6). Namun gugatan Pileg yang diajukan oleh 9 Partai Politik juga mengalami hal yang sama. Keputusan penolakan ini disampaikan langsung Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan keputusannya di Gedung MK, kemarin. \"Semua gugatan dari Bengkulu ditolak oleh MK,\" kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH saat dihubungi BE, tadi malam. Menurutnya, gugatan dari Provinsi Bengkulu sendiri mencapai 19 kasus. Dari gugatan tersebut tiga kasus diantaranya diajukan oleh Partai Nasdem, tujuh kasus diajukan PKB, satu kasus diajukan PKS, satu kasus diajukan Golkar, satu kasus diajukan Partai Gerindra. Kemudian empat kasus lainnya diajukan oleh Partai Demokrat, satu kasus diajukan Hanura, dan sembilan kasus diajukan PBB. Alasan hakim MK menolak gugatan itu dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan tudingan mereka dan ada pula yang ditolak karena berkas tak lengkap sampai putusan dibacakan. Ia mengaku, dalam gugatan itu para pemohon mempersoalkan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran, sehingga mempengaruhi terpilihnya para pemohon sebagai anggota legislatif. Selain itu juga ada materi gugatan yang berkaitan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg pemenang. \"Selain menolak gugatan dari Provinsi Bengkulu, MK juga menolak gugatan dari Provinsi Gorontalo sebanyak 4 kasus,\" ujarnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Usin pun mengaku pasrah karena keputusan MK sendiri bersifat final dan mengikat. \"Ya mau bagaimana lagi, karena keputusan MK ini bersifat final dan tidak ada lagi upaya hukum diatasnya,\" beber Usin dengan nada kecewa. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengaku lega dengan keputusan tersebut. Pasalnya, jika ada yang dikabulkan, pasti pihaknya kembali repot membongkar semua berkas pemungutan suara 9 April lalu. \"Jika semuanya ditolak, itu artinya masalah Pileg sudah selesai, sehingga kami bisa lebih fokus lagi melakukan persiapan Pilres 9 Juli mendatang,\" ujarnya singkat. (400)
Semua Gugatan Pileg Bengkulu Ditolak MK
Sabtu 28-06-2014,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,15:17 WIB
Wajah Baru Amanda Hadir Lebih Fresh, Akses Informasi Honda Makin Praktis
Rabu 30-09-2026,14:36 WIB
Gaspol Dangak Astra Motor Bengkulu Hadir di SMKN 1 Kota Bengkulu
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB
Batik Besurek Bengkulu Pukau Pengunjung Kriyanusa 2026 di JICC
Rabu 30-09-2026,15:52 WIB