Nikah Siri, Perwira DO dari PTIK?

Kamis 26-06-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kasus nikah siri yang dilakukan oleh salah satu oknum perwira inisial Na, beberapa waktu berakibat perwira tersebut mendapatkan sanksi tertinggi yakni didrop out (DO) dari PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Pasalnya, oknum perwira tersebut dihukum 21 penjara atas sidang yang dilakukan di Mapolda Bengkulu. \"Kasus nikah sirih sudah selesai dan hukumannya sudah jelas. Oknum tersebut ditahan, jika ditahan otomatis dia tidak bisa mengikuti PTIK,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Tatang Soemantri, kepada BE, kemarin. Hukuman tidak bisa mengikuti PTIK tersebut, lanjut Kapolda, merupakan hukuman terberat bagi pelanggar etika moral. Pasalnya, lanjut polisi berdarah Sunda tersebut, polisi harus memiliki moral yang baik. Nikah siri, menurut Kapolda tidak ada dalam kondisi apapun. \"Apalagi Polri sangat menjunjung etika dan moral serta ketat dengan disiplin dan aturannya,\" demikian Kapolda. Sementara itu, Waket Bidang Akademik PTIK, Brigjend Pol Drs Suro Jauhari menyatakan telah menerima surat tembusan yang dilayangkan Kapolda Bengkulu kepada Lemdikpol terkait sanksi untuk oknum nikah siri tersebut. \"Untuk tindak lanjutnya, dari PTIK akan segera melakukan sidang akademik untuk oknum yang bersangkutan,\" singkatnya. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait