KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS) memberikan sinyal untuk dapat membebaskan 10 kakek yang ditahan di Mapolres BS karena merusak tanaman sawit milik PT Jatropa di Kecamatan Pino Raya, dengan syarat 10 kakek itu berdamai dengan pihak PT Jatropa selaku pelapor. “Selama belum ada perdamaian para pihak, maka proses hukum tetap berlanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK, kemarin. Menurut Abdul Muis, penahanan yang dilakukan terhadap ke 10 kakek itu lantaran dari hasil pemeriksaan mereka terbukti telah melakukan perusakan atas tanaman sawit milik PT Jatropa. Pihaknya pun bakal menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Terlebih dari pada saat diperiksa, para kakek ini tidak bisa memperlihatkan bukti surat jika lahan itu milik mereka. Ditambah lagi diketahui jika telak lahan yang tanaman sawitnya itu dirusak berada di dalam areal lahan hak guna usaha (HGU) PT Jatropa. “Kami memproses hukum berdasarkan bukti dan mereka sudah terbukti bersalah, namun kami selalu mengharapkan keduabelah pihak dapat berdamai,” saran Abdul Muis. Sementara itu Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM mengaku kecewa dengan sikap PT Jatropa yang telah melaporkan warga BS ke Mapolres hingga menyebabkan 10 warga ditahan, karena sikap PT Jatropa ini sudah tidak wajar lagi. Sebab itu Susman pun meminta Pemkab BS agar dapat memberikan teguran kepada pihak PT Jatropa. Sebab seharusnya keberadaan suatu perusahaan di BS ini gunanya untuk mensejahterakan rakyat, bukan membuat warga BS menderita. “Saya meminta Pemda dalam hal ini Bupati BS yang memberikan HGU atas lahan 1040 hektar dari usaha perkebunan jarak menjadi kebun sawit dapat bertindak tegas. Kalau ada perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan pada warga sekitar harusnya dievaluasi HGU-nya,” tegas Susman. Sekedar mengingatkan, ke-10 kakek yakni antara ke 10 kakek itu yakni Du (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), As (65), Su (66), Si (69), Ya (68), Da (69) dan Ka (67) sejak Jum’at (20/6) lalu menjadi tahanan Mapolres BS. Pasalnya mereka telah mencabut tanaman sawit milik PT Jatropa di areal Blok M PT Jatropa sebanyak 30 batang. Sedangkan warga itu mengaku lahan itu milik mereka karena belum pernah ada ganti rugi dari PT yang mereka terima. (369)
10 Kakek Bisa Bebas Asal Damai
Rabu 25-06-2014,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :