\"Terdakwa secara bersama-sama telah menipu korban dengan janji bisa untuk meluluskan anak korban ke Akpol. Dengan syarat korban terlebih dahulu harus mengirimkan uang dalam jumlah besar ke rekening pelaku,\"terang JPU Budiono SH. Keempat terdakwa itu masing-masing, Andi Akbar (32) Warga Kampung Cisarua Rt 1 Rw 26 Jawa Barat, Andi Irfan(28) Warga Jalan Masjid Condet No 38 Rt 8 Kramat Jati Jakarta Timur, Asrullah(35) Warga Sulawesi Selatan dan Anwar(29), Warga Sulawesi SelatanMereka berhasil mengeruk uang milik korban Yenita Syaiful (48) warga Jalan Asahan RT 3 Kelurahan Padang Harapan, nilainya mencapai Rp 700 juta.Dipersidangan terdakwa mengakui telah menggeluti kejahatan dengan mencatut nama pejabat polisi itu sejak tahun 2005 lalu. Menipu korban Yennita Syaiful selaku Ketua BMPKB Kota Bengkulu, membuat para terdakwa untung besar.
Karena uang yang ditransfer korban dalam jumlah besar. Korban mentransfer uang ratusan juta itu sekitar pukul 13.00 WIB (15/4) di ATM Bank Mandiri Cabang Bengkulu, di Jalan S Parman, Kelurahan Padang Jati. Alhasil dalam waktu singkat para terdakwa langsung jadi orang kaya.
Namun uang itu tak lama dinikmati para terdakwa. Korban yang kehilangan uangnya melapor ke Polda Bengkulu, dan akhirnya para terdakwa berhasil dibekuk. Harta kekayaan mereka yang dibeli dari uang Yennita Syiful pun disita, mulai dari BPKB mobil, lemari dan lainnya. (333)