Gitama Kembalikan Kerugian Negara

Jumat 20-06-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gitama Rahardja Ruslie, salah seorang terpidana kasus korupsi proyek multiyears (tahun jamak) pembangunan lampu jalan di sepanjang pesisir pantai Kota Bengkulu akhirnya mengembalikan kerugian negara. Diwakili keluarganya, Gitama mengembalikan kerugian negara senilai Rp 800 juta ke Kejari Bengkulu, kemarin. Saat dikonfirmasi, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana SH membenarkan hal tersebut. Disampaikan Ujang, keluarga kontraktor PT Dwipa konektra tersebut membawa uang tunai ke Kejari Bengkulu, sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin. \"Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Gitama ini kan Rp 1,8 miliar. Di persidangan, Gitama juga telah mengembalikan Rp 1 miliar,\" ujarnya. Ditambahkan jaksa berdarah Lampung tersebut, dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut tidak lantas mengurangi hukuman Gitama. Pasalnya, pengembalian kerugian negara tersebut wajib. \"Malah jika tidak dikembalikan, harta Gitama akan disita atau subsidair dengan hukuman tambahan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, pada persidangan 1 Mei 2014 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Gitama dengan hukuman 1,8 tahun penjara. Gitama sendiri terjerat korupsi dalam proyek pengadaan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Proyek multiyears ini diangggarkan dalam tiga tahun anggaran, 2007 hingga 2009. Dalam perjalannya, proyek yang dikerjakan PT Dwipa Konektra itu diusut oleh Kejati Bengkulu karena diduga tidak sesuai spesifikasi. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait