Pasutri Penipu CPNS Dituntut

Senin 16-06-2014,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dua terdakwa penipu CPNS, Ida Junaida (58) dan Ansari (61) akan kembali menjalani persidangan lanjutan, Senin hari ini. Diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Yuliani SH akan membacakan surat penuntutan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) ini. \"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jadi penuntutannya sesuai pasal tersebut,\" ujar Rini. Pada persidangan sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Modusnya terdakwa menjanjikan kepada korbannya dapat membantu kelulusan CPNS dengan imbalan korban menyediakan sejumlah uang pelicin. Salah seorang korban, Thamrin Muhtadin membenarkan saat menjadi saksi di muka persidangan. Diakuinya, dia telah menjadi korban penipuan yang dilakukan kudea pensiunan PNS tersebut pada tahun 2012 lalu. \"Saya tertipu sebesar Rp 175 juta untuk meluluskan anak saya di Kemenkumham,\" jelas Thamrin. Karena itu, dia menuntut supaya kedua terdakwa mengembalikan uang yang telah ia setorkan tersebut. Meskipun, lanjutnya, pasca melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang. \"Terdakwa sempat mengirimkan Rp 145 juta usai saya melapor ke polisi. Tapi uang tersebut sekarang masih disita untuk barang bukti,\" jelasnya. Tak hanya Thamrin yang menjadi korban, adik iparnya Adamas juga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasutri ini. Dalam dakwaan JPU, Adamas mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta untuk meluluskan anaknya menjadi PNS. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait