BENGKULU, BE - Sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu boleh berbangga atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu baru-baru ini. Namun predikat WTP tersebut bukan berarti Pemda itu benar-benar bersih dalam pengelolaan keuangan negara dan bebas dari tindak korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Auditorat Bengkulu 1 BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Imam Muslih.
\"Meskipun mendapatkan Opini WTP, bukan berarti tidak ada korupsi atau penyelewengan keuangan negara di suatu pemerintahan,\" ungkap Imam.
Menurutnya, tidak adanya jaminan bebas korupsi dari BPK tersebut dikarenakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bukan untuk menemukan indikasi tindak korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, melainkan hanya untuk menguji laporan yang disajikan Pemda sudah dirancang dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau belum.
\"Pemeriksaan yang kami lakukan hanya untuk memberikan penilaian terhadap laporan pengelolaan keuangan dan aset yang diajukan pemerintah daerah, bukan untuk menemukan adanya kerugian negara,\" ucapnya.
Imam mengaku, sistem pemeriksaan yang dilakukan untuk menemukan indikasi korupsi pun berbeda dengan pemeriksaan untuk memberikan penghargaan berupa opini. Karena pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan opini hanya berdasarkan laporan yang disajikan masing-masing pemerintah daerah, tidak terlalu mendetil seperti yang dilakukan penegak hukum untuk mengungkapkan adanya indikasi korupsi.
\"Bisa saja Pemda yang mendapatkan WTP itu masih juga korupsinya. Hanya saja tindakan itu ditutupinya dengan sajian laporan yang bagus sehingga tidak mudah terdeteksi bila tidak melakukan pemeriksaan fisik proyek atau pengadaan lainnya oleh tim ahlinya,\" imbuh Imam.
Adapun pemda yang sudah mendapatkan WTP di tahun ini adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Kaur.
Sedangkan Pemda Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Selatan masih bercokol di posisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara untuk Kabupaten Seluma dan Lebong belum diketahui hasilnya karena bar u akan diserahkan minggu depan. (400)