TUBEI,BE - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lebong, akhirnya Rs (31) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan pelabai yang merupakan PNS di Bappeda Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil tes urine yang dilakukan kemarin, diketahui tersangka Rs positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin SH kepada BE kemarin. Dijelaskan Ngatmin, sejauh ini dari pengakuan tersangka jika barang haram tersebut tidak untuk dijual belikan melainkan hanya untuk digunakan sendiri. Diakuinya memang satu paket sabu tersebut memang baru dibelinya dari Kota Bengkulu untuk dipakai sendiri di Lebong. \"Berdasarkan pemeriksaan sabu tersebut baru dibelinya dari Bengkulu dan belum sempat dipakainya dan masih disimpan didalam dompetnya,\" jelas Ngatmin. Akibat hal tersebut, tersangka RS dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba serta terancam hukuman kurungan pidana minimal 4 tahun penjara. Dari hasil tes urinenya positif, sedangkan berat sabu yang kita dapatkan dari tersangka yakni seberat 0,13 gram. Selain barang bukti satu paket sabu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu berupa bong yang dibuat dari botol tinta printer dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong Mirwan Effendi SE MSi mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari atasan langsung RS yang merupakan PNS Bappeda tersebut. \"Sampai sekarang kita belum menerima laporan dari atasan langsungnya mengenai kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu tersebut. Untuk proses pelanggaran disiplinnya kita juga masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian,\" ucap Mirwan.(777)
PNS Sabu Ngaku Pakai Sendiri
Jumat 13-06-2014,15:05 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :