LEBONG UTARA, BE - Terkait berdirinya 15 unit Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong memastikan bakal melaporkan hal tersebut kepada Tim Yustisi Pemkab Lebong. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil oleh Pemkab Lebong atas persoalan ini. Kepala KPT Lebong Zainal Husni Toha SH dikonfirmasi kemarin tidak membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya perihal BTS tak berizin itu sudah dianjurkan secara langsung untuk dibahas bersama tim yustisi Pemkab Lebong. \"Persoalan ini sudah kita anjurkan agar dikaji dan dibahas bersama Tim Yustisi,\" ungkapnya. Selain itu, terkait dengan langkah apa yang bakal diambil oleh Pemkab Lebong nantinya terhadap 15 unit BTS yang diduga illegal ini, ia belum dapat memastikan hal tersebut. Bahkan, ia sendiri masih menunggu bagaimana hasil dari rapat tim yustisi ini nantinya. \"Ya kita lihat bagaimana hasil dari kajian tim yustisi nanti. Kalau untuk yang 8 unit BTS yang sudah memiliki izin namun ada beberapa dokumen perizinannya yang sudah mati, nanti akan kita perbaharui kembali sesuai namun ini menunggu dari pihak pemilik. Kalau yang 8 unit itu bisa ditarik pajaknya, yang jadi masalah sekarang ada 15 unit BTS yang sama sekali belum mengantongi izin tersebut,\" kata Zainal. Dibagian lain, Wakil Ketua Tim Yustisi Lebong Edi Fauzi memastikan bakal segera melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. Meskipun demikian, jika memang nantinya 15 unit BTS ini tidak mengantongi izin tim yustisi pun bakal melakukan upaya persuasif terhadap pemilik 15 unit BTS yang diduga illegal tersebut. \"Kita akan pelajari dulu mengenai hal itu, termasuk mengenai belum adanya izin terhadap pendirian 15 unit BTS ini,\" ungkap Edi yang merupakan Plt Kakan satpol PP Lebong. Diakuinya, untuk tahap pertama segera dilakukan koordinasi dengan dinas terknis terkait atas masalah ini. Setelah itu, baru nantinya akan dilaporkan kepada Bupati H Rosjonsyah SIP MSi. \"Ya kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Tim yustisi ini bekerja sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 174 tahun 2014 tertanggal 4 Juni 2014 tentang pembentukan tim Yustisi Kabupaten Lebong 2014,\" terangnya.(777)
15 BTS Dibawa ke Tim Yustisi
Sabtu 07-06-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB