CURUP, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan memberikan sanksi tegas terhadap guru sertifikasi yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan RL, Sabirin kepada wartawan, Rabu (4/6). \"Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi memiliki kewajiban mengajar lebih dibanding dengan guru non sertifikasi, artinya jam mengarnya lebih baik, dimana guru sertifikasi harus mampu memenuhi 24 jam per minggu. Bila kurang, maka hak tunjangan sertifikasinya tidak akan diberikan,\" tegasnya. Sabirin berharap untuk mengawasi kinerja guru sertifikasi tersebut kepala sekolah harus berperan aktif membagi jam pelajaran secara merata kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi. \"Guru sertifikat, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang besarnya sama dengan gaji pokok. Tentunya dengan apa yang didapatkan oleh guru terkait dengan tunjangan tersebut, maka sangat wajar kalau pendidikan menjadi jauh lebih baik,\" sambungnya. Menurut Sabirin, penerima sertifikasi harus bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan per tiga bulan para guru yang menerima sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya itu rata-rata 3.500.000 per bulannya per orangnya. \"Dengan apa yang para guru dapat tersebut sudah seharusnya kalau guru juga dapat menjalankan tugas mereka sebaik dan semaksimal mungkin dengan tujuan pendidikan menjadi lebih baik dan guru lebih profesional,\" ujar Sabirin. Untuk Rejang Lebong sendiri saat ini guru yang sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebanyak 1.800 orang, dan yang sudah memiliki SK Dirjen sebanyak 1.400 orang. Sementara yang belum sertifikasi ada sebanyak 731 orang. Sementara per bulannya rata-rata tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru masing-masing sebesar Rp 3.500.000 diluar gaji pokok. \"Dengan jaminan kesejahteraan guru yang sudah sangat maksimal tersebut sangat tidak wajar kalau guru hanya melepas kewajiban untuk mengejar syarat sertifikasi saja dalam mengajar,\" ungkap Sabirin. (999)
Tak Cukup 24 Jam, Sertifikasi Terganjal
Jumat 06-06-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB