CURUP, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan memberikan sanksi tegas terhadap guru sertifikasi yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan RL, Sabirin kepada wartawan, Rabu (4/6). \"Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi memiliki kewajiban mengajar lebih dibanding dengan guru non sertifikasi, artinya jam mengarnya lebih baik, dimana guru sertifikasi harus mampu memenuhi 24 jam per minggu. Bila kurang, maka hak tunjangan sertifikasinya tidak akan diberikan,\" tegasnya. Sabirin berharap untuk mengawasi kinerja guru sertifikasi tersebut kepala sekolah harus berperan aktif membagi jam pelajaran secara merata kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi. \"Guru sertifikat, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang besarnya sama dengan gaji pokok. Tentunya dengan apa yang didapatkan oleh guru terkait dengan tunjangan tersebut, maka sangat wajar kalau pendidikan menjadi jauh lebih baik,\" sambungnya. Menurut Sabirin, penerima sertifikasi harus bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan per tiga bulan para guru yang menerima sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya itu rata-rata 3.500.000 per bulannya per orangnya. \"Dengan apa yang para guru dapat tersebut sudah seharusnya kalau guru juga dapat menjalankan tugas mereka sebaik dan semaksimal mungkin dengan tujuan pendidikan menjadi lebih baik dan guru lebih profesional,\" ujar Sabirin. Untuk Rejang Lebong sendiri saat ini guru yang sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebanyak 1.800 orang, dan yang sudah memiliki SK Dirjen sebanyak 1.400 orang. Sementara yang belum sertifikasi ada sebanyak 731 orang. Sementara per bulannya rata-rata tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru masing-masing sebesar Rp 3.500.000 diluar gaji pokok. \"Dengan jaminan kesejahteraan guru yang sudah sangat maksimal tersebut sangat tidak wajar kalau guru hanya melepas kewajiban untuk mengejar syarat sertifikasi saja dalam mengajar,\" ungkap Sabirin. (999)
Tak Cukup 24 Jam, Sertifikasi Terganjal
Jumat 06-06-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB