CURUP, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan memberikan sanksi tegas terhadap guru sertifikasi yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan RL, Sabirin kepada wartawan, Rabu (4/6). \"Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi memiliki kewajiban mengajar lebih dibanding dengan guru non sertifikasi, artinya jam mengarnya lebih baik, dimana guru sertifikasi harus mampu memenuhi 24 jam per minggu. Bila kurang, maka hak tunjangan sertifikasinya tidak akan diberikan,\" tegasnya. Sabirin berharap untuk mengawasi kinerja guru sertifikasi tersebut kepala sekolah harus berperan aktif membagi jam pelajaran secara merata kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi. \"Guru sertifikat, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang besarnya sama dengan gaji pokok. Tentunya dengan apa yang didapatkan oleh guru terkait dengan tunjangan tersebut, maka sangat wajar kalau pendidikan menjadi jauh lebih baik,\" sambungnya. Menurut Sabirin, penerima sertifikasi harus bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan per tiga bulan para guru yang menerima sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya itu rata-rata 3.500.000 per bulannya per orangnya. \"Dengan apa yang para guru dapat tersebut sudah seharusnya kalau guru juga dapat menjalankan tugas mereka sebaik dan semaksimal mungkin dengan tujuan pendidikan menjadi lebih baik dan guru lebih profesional,\" ujar Sabirin. Untuk Rejang Lebong sendiri saat ini guru yang sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebanyak 1.800 orang, dan yang sudah memiliki SK Dirjen sebanyak 1.400 orang. Sementara yang belum sertifikasi ada sebanyak 731 orang. Sementara per bulannya rata-rata tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru masing-masing sebesar Rp 3.500.000 diluar gaji pokok. \"Dengan jaminan kesejahteraan guru yang sudah sangat maksimal tersebut sangat tidak wajar kalau guru hanya melepas kewajiban untuk mengejar syarat sertifikasi saja dalam mengajar,\" ungkap Sabirin. (999)
Tak Cukup 24 Jam, Sertifikasi Terganjal
Jumat 06-06-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,09:17 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Pengawasan Tapping Box, Optimalkan PAD Lewat Pemantauan Real Time
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,08:35 WIB
FIS Unived Bengkulu dan PT Bincang Perempuan Digital Media Perkuat Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Selasa 14-07-2026,09:19 WIB
DLH Kota Bengkulu Berlakukan Retribusi di TPA Air Sebakul, Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Terkini
Selasa 14-07-2026,20:15 WIB
Imam Juwari Ukir Prestasi, Sabet Empat Penghargaan di Ajang Nasional
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,17:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Pelajar SMKN 4 Kota Bengkulu Jadi Generasi #Cari_Aman di Jalan Raya
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB