TAIS, BE- Sejumlah menara seluler (Base Transceiver Stasion) di Kabupaten Seluma tidak melakukan kewajibannya pembayaran pajak terhitung dari tahun 2012 hingga saat ini. “Untuk tahun 2012 Telkomsel dan 2013 lalu saja hanya Telkomsel dan Protolindo saja yang melakukan pembayaran pajaknya, sedangkan lainnya tidak ada sama sekali sumbangsihnya untuk Kabupaten Seluma ini,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Irihadi MSi, kepada Wartawan. Disampaiakan, ditahun 2013 lalu, dua BTS provider melakukan pembayaran pajak dengan total nilai Rp 185 Juta pertahunnya. Ditahun ini DPPKAD tetap menagihnya dengan kembali melayangkan tagihan SPPT ke Setiap pemilik BTS di Seluma ini. Jika keseluruhan BTS melakukan kewajibannya maka Seluma akan mendapatkan masukan PAD dari segi pajak BTS Sebesar Rp 287 juta. “Jelas PAD kita jauh menyusut dengan membandelnya beberapa BTS yang enggan melakukan pembayaran ini,” katanya. Sejauh ini terdapat beberapa BTS provider berdiri di kabupaten Seluma ini. Hanya saja dari keseluruhan tersebut justru merasa keberatan dengan melakukan pembayaran Pajak. Hal ini terbukti dari provider yang kembali melayangkan surat keberatan untuk melakukan pembayaran pajaknya. Padahal hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. “Hanya masalah bersaran pajak saja mereka kembali melayangkan surat keberatan untuk tidak membaayar kewajiban mereka,” katanya.(333)
Operator Seluler Tak Bayar Pajak
Selasa 03-06-2014,17:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :