MUKOMUKO, BE – Pembangunan gedung Akademi Komunitas (Akom) Mukomuko, yang berlokasi di Desa Tanah Rekah, Kota Mukomuko , benar – benar akan terealisasi. Pasalnya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Pemda Mukomuko, supaya lokasi tersebut telah bersertipikat. Ini dilakukan ketika pembangunan dimulai tidak permasalahan. Pemda Mukomuko, memastikan sertipikat akan rampung pada Juni 2014 mendatang. “ Juni mendatang sertifikat selesai. Saat ini tengah diproses di BPN Kabupaten Mukomuko,” demikian Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Safriadi dikonfirmasi, kemarin. Lokasi untuk gedung Akom itu disiapkan dengan luas 8,5 hektar. Belum selesainya sertipikat yang seharusnya telah rampung beberapa bulan lalu itu, dikarenakan ada sejumlah kendala. Diantaranya saat jual beli tidak disertai adanya penyerahan hak dari warga yang menjual ke Pemda. “ Inilah yang menjadi persoalan, penyelesain untuk mensertifikat tanah itu sedikit terlambat. Yang jelas saat ini tidak ada persoalan lagi dan Juni mendatang sertifikat telah diterbitkan,” demikian Safriadi. Sementara itu, Ketua Akom Mukomuko, Nurhasni MPd menyampaikan jika salah satu persyaratan itu benar – benar telah rampung. Dipastikan Kabupaten Mukomuko, segera mendapatkan kucuran dana puluhan miliar dari Kementerian Pendidikan Tinggi Pusat. Meskipun anggaran yang akan dikucurkan untuk pembangunan fisik itu dilakukan secara bertahap. “ Lebih cepat sertipikat itu selesai, lebih cepat pula disampikan ke Dikti. Yang selanjutnya barulah Dikti memproses untuk mengucurkan anggaran gedung Akom Mukomuko,” demikian Nurhasni. (900)
Gedung Akom Segera Dibangun
Sabtu 24-05-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB