BENGKULU, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Ti[ikor) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan penyelewengan dana Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2014 lalu. Seperti yang telah dijadwalkan, polisi akan memeriksa Sri Dwi, selaku Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo Provinsi Bengkulu dan Yenie Herni, selaku Koordinator Publikasi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk keperluan pengumpulan data terkait item transportasi yang diduga telah digelembungkan (mark up). Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dikatakan Kapolres, meskipun hanya dipanggil untuk klarifikasi, keterangan dari saksi tersebut berdampak hukum. \"Kalau pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujar Kapolres, dikonfirmasi BE, kemarin. Perwira berdarah Surabaya ini menambahkan, hari ini, pihak melayangkan surat pemanggilan kepada 12 sopir. Panggilan tersebut wajib untuk dihadiri. Pasalnya, jika tidak hadir maka termasuk menghambat proses penyidikan. \"Secara hukum, jika pemanggilan ketiga tidak dipatuhi juga, maka bisa dipaksa,\" jelasnya. Seperti dirilis sebelumnya, anggaran HPN kesekretariatan dan transportasi diketahui mencapai Rp 4,2 miliar. Hingga saat ini, kasus tersebut masih tahapan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Pun demikian indikasi tersangka juga sudah bisa diperkirakan. Apalagi sejauh ini banyak kejanggalan dalam prosesi HPN ini. Misalnya, jumlah sopir yang mencapai ratusan orang, dengan hanya beberapa unit mobil saja. Tak hanya itu, ditemukan juga penggelembungan (mark up), misalnya sopir bekerja selama dua hari namun dilaporkan bekerja selama 5 hari. Untuk kerugian negara sendiri belum bisa dipastikan. Dalam hal ini, Polres Bengkulu menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), selaku badan resmi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara. Para pemilik mobil dan sopir yang akan diperiksa, ada sekitar 180 orang. Para sopir ini terdiri dari tiga kelompok, diantaranya PT SAN sebagai pemenang tender untuk transportasi HPN, Dishubkominfo dan Travel dari Palembang. Semua sopir tersebut akan diperiksa, dan tidak diambil secara random atau acak. Jika ditemui penyimpangan, gelar perkara akan dilaksanakan usai proses lidik. (609)
Tipikor Periksa Bendahara Dishubkominfo
Kamis 22-05-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB