BENGKULU, BE - Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan, pengutan liar dan perbuatan tidak menyenangkan di area terminal kapal Pelabuhan Pulau Baii dengan tersangka Advisor PT Pelindo Mochamad Amin dan Manajer Operasional Sabar Haryono. Sebab berkas kedua tersangka tersebut telah P19 (Ddikembalikan Jaksa), sehingga penyidik harus memenuhi kekurang-keruangan berkas pemeriksaan sesuai dengan pentunjuk yang diberikan Kejaksaan agar perkara dua petinggi PT Pelindo tersebut segara diajukan ke meja hijau untuk diadili. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Mayhendra Jaya saat dikonfirmasi kemarin (12/5), mengatakan jajarannya tengah melengkapi berkas penyidikan terhadap kedua tersangka untuk menggambarkan lebih rinci mengenai peran kedua tersangka dalam perkara yang membelit tubuh Pelindo tersebut. \"Kita lengkapi dulu berkasnya agar segera diterima kejaksaan,\" jelas Mayhendra. Mengenai adanya tersangka lainya dalam perkara tersebut, Mayhendra menyatakan masih melakukan pengembangan terutama untuk mengetahui kemana aliran dana tersebut mengalir. \"Sejauh ini masih dua tersangka, kita selesaikan yang ada dulu. Kita juga ada kendala saat ini sebab tim penyidiknya baru, karena penyidik kita tengah pendidikan,\" katanya. Untuk diketahui, perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari pengusaha PT Selamat Group ke Polda Bengkulu yang menyebutkan adanya pemerasan biaya kapal saat bersandar dan bongkar muat di Dermaga Pulau Baai.(320)
Berkas Tsk Pelindo Segera Dilimpahkan
Selasa 13-05-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :