Pansus Nilai PT JR Tak Patuhi Aturan

Kamis 08-05-2014,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Anggota Pansus Perizinan dan Investasi, Mahdi SSos kepada BE kemarin mengungkapkan, Pansus menilai PT Jambi Resources (PT JR) selama ini banyak tidak mematuhi aturan yang berlaku. Seperti yang disebutkannya mengenai ketidakpatuhan PTJR dalam pemasangan tanda batas sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (Minerba). Dijelaskan Mahdi, dalam pasal 42 PP 23 tahun 2010 tersebut secara tegas disebutkan, dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi (OP), pemegang IUP OP wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP. Kemudian pada ayat 2 aturan yang sama disebutkan pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi. \"Nah, dari informasi yang kita dapatkan jika pematokan tersebut baru dilakukan Maret 2014 kemarin. Sedangkan secara aturan tentunya hal tersebut melanggar aturan, karena pematokan tersebut seharusnya dilakuakn pada NOvember 2013 atau enam bulan setelah diperolehnya IUP Operasi Perusahaan tersebut,\" ungkap Mahdi. Selain itu, tidak hanya PT JR saja yang tidak patuh terhadap aturan, namun Pemkab Lebong juga tidak mematuhi PP 23 tahun 2010 tersebut. Pasalnya, IUP OP PTJR ini dikeluarkan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi pada 27 Mei 2013 sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 212 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. \"Kalau kita merujuk kepada PP 23 tadi, seharunya pematokan itu sudah harus selesai dilakukan pada bulan November 2013, yang menjadi pertanyaan kok bisa pematokan itu dilakukan pada Maret 2014 setelah mereka (PTJR) sudah produksi,\" tanya Mahdi. Untuk itu, dirinya secara tegas mempertanyakan sikap Pemkab Lebong yang terkesan melindungi PTJR yang tidak mengindahkan PP 23 tahun 2010 tersebut. Harusnya, PTJR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 23 tahun 2010 tersebut. \"Ketidakpatuhan PT JR ini akan saya sampaikan dalam rapat Pansus nanti. Kita juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam waktu dekat,\" ucap Mahdi. Sebelumnya, Kepala Distamben Lebong Bambang ASB SSos beberapa waktu lalu menegaskan jika pematokan wilayah pertambangan batu bara PT JR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut sudah dilakukan pada bulan Maret 2014. Sayangnya, ia sendiri mengaku tidak tahu persis kapan waktu pematokan itu dilakukan, karena saat pematokan itu dilakukan dirinya tengah sakit. \"Kalau tidak salah pematokan tersebut dilakukan dibawa tanggal 20 Maret. Saya tidak tahu persis kapan. Karena saat itu saya tengah sakit,\" singkatnya. Terpisah, advokat/in house lawyer PT JR yakni Wardian SH MH dikonfirmasi BE terkait persoalan tersebut menjelaskan, pematokan tersebut sudah sesuai aturan. \"Pemasangan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP itu sudah sesuai aturannya. Kita tidak tahu soal apakah harus enam bulan setelah izin OP - nya dikeluarkan, yang jelas itu sudah kita lakukan,\" singkatnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait