Polres Dalami 16 Kubik Kayu Ilegal

Jumat 02-05-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kabupaten Kaur, Rabu (30/4) resmi menyerahkan Barang Bukti (BB) 16 kubik kayu jenis magris atau meranti hasil tangkapan ke Polres Kaur. “Tangakapan kayu ilegal dari Polhut saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Polres Kaur, untuk diproses lebih lanjut,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin. Dikatakan kasat, pihaknya mengaku masih mendalami kasus tangkapa 16 kayu dengan rincian 14 berbentuk bantang dan 6 berbentuk kaleng diduga hasil illegal logging Kecamatan Padang Guci Hulu, Senin (28/4). “Hingga saat ini kayu tersebut belum ada dokumen yang jelas atau sah.  Tapi kayu dan truknya sudah kita amanka di Polres,”terangnya. Kasat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi ahli dari Dishut dan juga supir truk. Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan kepemilikan kayu siapa. Terkait dengan oknum Dishut yang berinisial DF yang bersetatus sebagai staf bagian Rehabilitas Lahan dan Pengaman Hutan ( RLPH). Ia belum bisa memastikan. “Kita belum tahu milik siapa, apakah itu milik oknum Dishut atau bukan. Saat ini  kita masih meminta keterangan saksi dulu,”ujarnya. Perwira polisi berpangkat balok 3 dipundak itu menambahkan, jika terbukti karena tidak memiliki izin memanfaatkan kayu atau hutan. pihaknya  akan dikenakan pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan berupa ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. \"Terkait kasus ilegal logging ini, kita tidak main-main. Sebab, pemberantasan kasus tersebut masuk program Polri. Siapa saja pelakunya, tanpa pandang bulu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait