Pemkot Gelar Bimtek Manajemen Aset SKPD

Selasa 29-04-2014,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosialinda mengatakan, bahwa pengelolahan barang milik daerah di SKPD menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku pengguna barang.  Hal ini disampaikannya dalam acara pembukaan bimbingan teknis dan pendampingan manajemen aset SKPD di lingkungan Pemerintah Kota yang berlangsung di aula Putri Gading, kemarin. Wawali juga menyampaikan bahwa Kepala SKPD harus memahami dan laksanakan pengelolahan barang milik daerah sesuai ketentuan berlaku, karena jika tidak dilakukan dengan benar, bisa mengakibatkan persoalan menjadi temuan oleh aparat pengawasan dan kesalahan pengelolaan barang milik daerah baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan negara akan diproses dalam tuntutan ganti rugi (TGR). \"Kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan manajemen aset SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ini, merupakan satu momentum yang sangat penting sebagai dasar kota dalam mengelola barang milik daerah. Sebab aturan pengelolahan barang milik daerah sudah jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2013. Saya berharap kepada para kepala SKPD segera membaca dan memahami aturan tersebut,\" tegas Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda dalam sambutannya. Lebih jauh disampaikan Wawali, persoalan utama pengelolahan barang milik daerah adalah kurangnya pemahaman dan ketidakseriusan kepala SKPD/pengurus barang, penyimpan barang dalam mengelolah barang milik daerah. Dilanjutkannya, umumnya SKPD hanya bisa menggunakan barang saja tanpa memahami bahwa sebenarnya pengelolahan barang itu meliputi, perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan. Sejauh ini, permasalahan pengelolahan barang milik daerah yang perlu diperbaiki yakni pertama inventarisasi aset masih banyak yang belum jelas, aspek legal yang belum jelas pemanfaatan dan pengendalian aset tnah dan bangunan belum dikelolah dengan benar dan rawan menjadi temuan aparat. \"Begitu juga penatausahaan barang milik negara atau daerah belum berjalan dengan baik, padahal tanpa disadari bahwa kepala SKPD yang paling bertanggungjawab selaku pengguna barang. Untuk itu, dengan adanya kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan manajemen aset ini permasalahan permasalhan pengelolahan barang milik daerah dapat diatasi dengan baik,\" tambahnya. Dikatakan pula, hasil audit BPK atas LKPD tahun 2012 untuk Pemerintah Kota Bengkulu adalah wajar dengan pengecualian (WDP) bukan wajar tanpa pengecualian (WTP), hal itu menurutnya diduga terjadi lantaran permasalahan pengelolahan aset yang belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. \"Saya harap ditahun 2014 dan tahun yang akan datang kita mempunyai komitmen yang kuat dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dalam pengelolahan barang milik daerah, sehingga pemerintah kota mendapat opinis wajar tanpa pengecualian (WTP),\" pungkasnya. Kegiatan pagi itu dihadiri oleh para perwakilan unsur Muspida dan Muspika se Kota Bengkulu. Ikut serta para pimpinan BUMD seperti manajemen RSUD Kota Bengkulu dan PDAM. (009/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait