AMEN,BE - Kasus Suan, Kades Suka Datang 1 Kecamatan Pelabai yang menjadi saksi dari DPC PPP Kabupaten Lebong pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Atas dilimpahkan Panwaslu kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi. Pelimpahan ini dilakukan menyusul tidak ditemukannya unsur pidana pemilu sebagaimana aturan berlaku atas kasus Kades tersebut oleh Panwaslu Lebong. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lebong, Harwiniar SH kepada BE mengungkapkan, kasus ini sudah direkomendasikan kepada Bupati Lebong pada 23 April 2014 lalu, setelah dilakukannya gelar perkara bersama Sentra Gakkumdu Lebong. \"Kasus itu sudah kita rekomendasikan kepada Bupati pada 23 April lalu. Ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara bersama Sentra Gakkumdu Lebong,\" ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dalam pasal 86 ayat 1 huruf h hanya menyebutkan Kades dilarang ikut berkampanye. Namun, pada kasus Kades Suka Datang 1 ini, ia bukan berkampanye melainkan menjadi saksi parpol dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat PPK Lebong Atas. \"Jadi untuk kasus ini sesuai dengan aturan tersebut kita simpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan ini sudah kita kaji bersama Sentra Gakkumdu,\" ujarnya. Disamping itu, tambahnya, berdasarkan PP 72 tahun 2005 tentang desa disebutkan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. \"Dalam aturan ini kita juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Suka Datang 1 tersebut. Jadi kita rekomendasikan kepada Bupati selaku atasannya agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,\" singkatnya. Sementara itu, kehadiran Kades Suka Datang 1, Suan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Lebong Atas ini sesuai dengan mandat yang dikeluarkan oleh DPC PPP Kabupaten Lebong Nomor 012/MDT/SAKSI/DPC-PPP/2014 tertanggal 10 April 2014 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PPP Lebong Hersyan dan Sekretaris Tantri Puspita Sari AMd menerangkan memberikan mandat kepada Suan untuk bertugas sebagai saksi penghitungan suara PPP pada Pemilu 2014 di PPK Kabupaten Lebong.(777)
Kades Saksi PPP Direkomendasi ke Bupati
Senin 28-04-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB