BENGKULU, BE - Polemik mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tampaknya akan segera berakhir. Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, mengatakan, keputusan mengenai nasib revisi Perda ini akan segera diambil pekan ini. \"Dalam minggu ini rapat-rapatnya akan kita gelar. Kalau memang nanti sudah mufakat, segera kita sahkan,\" kata Yadi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Yadi menuturkan, pihaknya juga akan mengundang perwakilan pedagang sebelum keputusan final diambil. Ia memastikan, setiap aspirasi yang disampaikan oleh pedagang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan final nanti. \"Sekarang kita masih menanti laporan-laporan,\" ucapnya. Sementara Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah bermufakat bahwa kenaikkan tarif retribusi pelayanan pasar yang diinginkan pedagang tidak lebih dari seratus persen. Pedagang juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikkan tarif tersebut disertai dengan penghapusan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk manifestasinya. Sementara data diperoleh, besaran kenaikkan tarif yang disepakati oleh mayoritas pedagang tiga pasar adalah, kenaikkan retribusi kios yang sebelumnya Rp 40 ribu perbulan diharapkan hanya naik 85 persen yakni sekitar 75 ribu. Untuk kategori los yang sebelumnya Rp 20 ribu diharapkan naik 65 persen menjadi Rp 35 ribu. (009)
Perda Pasar Hampir Tuntas
Jumat 25-04-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :