BENGKULU, BE – Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy, mengungkapkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, media memang berkwajiban melayani hak jawab. Menurut dia, hak jawab adalah hal yang biasa dalam kehidupan pers. Ridlo mengatakan, media yang sudah memuat hak jawab menunjukkan bahwa media tersebut profesional. Dikatakan, bila ada hak jawab atau hak koreksi dari masyarakat, itu bukan berarti media tersebut tidak baik. “Justru media yang melayani hak jawab menunjukkan media yang profesional,” kata Ridlo ketika diwawancarai tadi malam. Dikatakan, banyak media di Indonesia termasuk media cetak nasional di Jakarta, yang melayani hak jawab seseorang. Termasuk juga soal menyampaikan permohonan maaf apabila dinilai oleh Dewan Pers terdapat pelanggaran, hal tersebut sudah menjadi standar baku di dewan pers. Menurutnya, melayani hak jawab atau meminta maaf bukan suatu hal yang hina. Memuat hak jawab dan permohonan maaf juga pernah dilakukan oleh media-media nasional. “Banyak terjadi (memuat hak jawab dan permohonan maaf, red). Banyak pengaduan yang masuk ke kita, dan diselesaikan dengan memberikan hak jawab dan permohonan maaf. Jadi memuat hak jawab itu suatu hal yang biasa,” papar Ridlo. Dengan memberikan hak jawab tersebut, lanjut Ridlo, masyarakat atau pembaca yang menilai atas pemberitaan yang diterbitkan. “Dengan hak jawab, masyarakat mendapat dua pandangan dari kita muat. Atau ada pandangan ketiga, keempat. Lalu silakan pembaca menilai berita,” ujar Ridlo. Memberikan hak jawab juga bukan hal luar biasa, karena itu sudah diatur dalam undang-undang pers. Dengan itu, diharapkan dapat membuat media menjadi profesional. “Sebaliknya, kalau tidak memberikan ruang hak jawab, maka dianggap tidak profesional,” demikian Ridlo.(ble)
Ridlo: Layani Hak Jawab Bukti Media Profesional
Kamis 24-04-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :