Kades Saksi Pemilu Terancam Pidana

Rabu 16-04-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Adanya salah satu oknum Kepala Desa Suka Datang 1 Kecamatan Pelabai Suan, yang menjadi saksi pada pleno dan rekapitulasi hasil suara Pemilu PPK di Kecamatan Lebong Atas bakal berbuntut panjang. Bagaimana tidak, sesuai dengan Pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 bahwa Kades maupun perangkat desa lainnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik. Kades bersangkutan terancam dipidanakan. Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi. Dirinya secara tegas meminta kepada Panwaslu Kabupaten Lebong segera menindak lanjuti maslah kepala desa aktif yang menjadi saksi salah satu parpol saat rekapitulasi PPK di Kecamatan Lebong Atas tersebut. \"Saya minta agar Panwaslu Lebong segera menindak lanjuti persoalan tersebut. Sesuai aturan itu (kades,red) tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik. Tugas Panwaslu itu tidak hanya sekadar menunggu adanya laporan dari masyarakat maupun elemen lainnya. Meskipun tidak ada laporan, kasus sang Kades bisa dijadikan temuan. Ini sudah tindak pidana pemilu dan harus ditindak lanjuti,\" lanjutnya.\" tegas Parsadaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, pada Pasal 16 Poin (a) disebutkan, kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pada poin (d), kades dilarang terlibat kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Sedangkan berdasarkan, UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 Ayat 2, pada poin (a) Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan Kades dan poin (b) dilarang mengikut sertakan perangkat desa. Sedangkan ayat 4 pada Pasal 86 UU Nomor 8 tahun 2012 tersebut, salah satunya menjelaskan kalau pelanggaran ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE dikonfirmasi BE terkait persoalan tersebut menjelaskan jika hal tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh pihak Panwaslu Kabupaten Lebong. \"Iya, nanti akan kita tindak lanjuti,\" singkatnya. Selain itu, Ketua PPP Lebong Hersyan saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang menjadi saksi di masing-masing PPK saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tersebut. Namun menurutnya, seluruh saksi yang mengikut rapat pleno memang diberikan surat mandat. \"Saya kurang tahu masalah itu, nanti dicek dulu ke Partai. Tapi yang jelas seluruh saksi dari partai kita jelas pegang surat mandat yang saya tanda tangani,\" ucap Hersyan. Berdasarkan pantauan BE dilapangan, dimana surat mandat saksi Parpol PPP nomor 012/MDT/SAKSI/DPC-PPP/2014 tertulis jika partai PPP Kabupaten Lebong memberikan mandat sebagai saksi perhitungan suara partai pada pemilu 2014 di PPK kepada Suan (40) warga Desa Suka Datang I. Bahkan Su juga tampak mengisi lembar absen daftar hadir saksi nomor 11 untuk rapat pleno rekapitulasi PPK Lebong Atas untuk saksi Parpol PPP. Terpisah, Kepala Desa Sukau Datang 1 Suan dikonfirmasi melalui ponselnya terkait persoalan tersebut mengaku jika dirinya kurang mengetahui aturan jika kades dilarang ikut serta dalam kegiatan partai politik. \"Saya tidak tahu benar soal aturan itu, saya ini hanya dimintai tolong untuk jadi saksi,\" ucapnya. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait