BENGKULU, BE - Keinginan Baperjakat untuk melakukan banding putusan PTUN Bengkulu atas kasus yang diajukan Jaya Marta SSos MM, terus berlanjut. Bahkan berkas banding pun saat ini sudah dinaikkan ke meja Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd. \"Telaah dari Biro Hukum telah di meja pak gubernur, isinya memang mengarah untuk melakukan banding,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Dikatakan Sumardi, Biro Hukum Setdaprov telah menyiapkan materi untuk melakukan banding ke PT TUN Medan. Namun ia belum dapat memutuskan apakah tetap banding atau menerima keputusan majelis hakim yang memenangkan mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Jaya Marta tersebut. \"Banding atau tidak, itu tergantung dengan kebijakan Pak Gubernur apakah beliau menginstruksikan agar kasus ini dihentikan atau dilanjutkan, jika dilanjutkan, maka Biro Hukum kita siap,\" ungkapnya. Menurutnya, keinginan Biro Hukum melakukan banding dikarenakan banyak fakta di persidangan yang diabaikan majelis hakim PTUN Bengkulu dan memenangkan penggugat. \"Banyak alasan Biro Hukum melakukan banding, salah satunya dikarenakan keputusan majelis hakim dinilai merugikan pihak gubernur,\" ujarnya. Sebelumnya, Waklil Gubernur Sultan B Najamuddin meminta pihak Baperjakat menerima keputusan majelis hakim tersebut dan tidak banding ke PTUN Medan. Untuk diketahui, gugatan yang dimenangkan Jaya Marta itu terkait kebijakan mutasi yang dilakukan gubernur pada 27 Desember 2013 itu. Dalam mutasi tersebut, Jaya Marta dimutasi sebagai fungsional di Poltekes Provinsi Bengkulu. Sebelumnya Jaya Marta menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Tidak terima dengan keputusan itu, Jaya Marta pun menggugat ke PTUN Bengkulu. Alhasil, gugatan Jaya Marta pun diterima Majelis Hakim PTUN yang diketuai Indra Kusuma Nusantara SH. (400)
Berkas Banding di Meja Gubernur
Rabu 09-04-2014,10:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :