Komplek Perkantoran Belum Bersertifikat

Rabu 02-04-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Walaupun seluruh dinas wajib masuk atau mengantor di kawasan Komplek Perkantoran di Desa Renah Semanek dan Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi, sesuai arahan dari Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH. Namun, belum ada satupun aset pemerintah daerah itu memiliki surat kepemilikan lahan sah atau sertifikat. Seperti,  Kantor Kamenag Benteng, Dinas BKPPD, Dinas Dikbud, Bapeda, Dinas PU. Termasuk kantor  Dinaspertanhutbun dan Dinkes. \" Memang belum ada yang memiliki sirtifikat karena masih  dalam proses pembuatan di BPN,\" ungkap Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, S.Ip. Menurutnya, proses pembuatan seritifikat aset milik pemerintah ini memang biaya pembuatannya cukup kecil berbeda dengan pembuatan aset masyarakat yang biaya cukup mahal. Oleh sebab itu, diperkirakan kendala hingga saat ini belum selesai seritifikat lahan komplek perkantoran itu dikarenakan pihak BPN akan mendahulukan pembuatan sertifikat yang diminta oleh masyarakat. \"Kalau untuk pemerintah, biaya pembuatan seritifikat paling cuma Rp 32  ribu. Namun kalau untuk masyarakat ya cukup mahal maka pembuatan seritifikat tanah milik daerah ini cukup lambat,\" katanya. Dijelaskannya, sedangkan seritifikat kantor Pemda Benteng yang terletak di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi saja baru selesai pada tahun 2013 lalu. Padahal, pengusulan pembuatan dilakukan sejak tahun 2011 lalu. Bayangkan itulah, yang dapat dijadikan acuan untuk mendapatkan seritifikat dilahan perkantoran tersebut. Jika membuat pada tahun ini, kemungkinan besar baru akan selesai sekitar 1 tahun mendatang. \" Kantor Pemda ini saja baru selesai pembuatan seritifikatnya tahun 2013 lalu,\" jelasnya. Kendati demikian, sambung Zamzami, khususnya untuk dinas Pertanhutbun dan Dinkes untuk segera pindah ke komplek perkantoran Desa Renah Semanek dan Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi tersebut. Pasalnya, sejauh ini gedung kedua kantor itu sudah selesai 100 persen. Sehingga, tidak ada alasan bagi kedua dinas itu untuk tidak pindah ke komplek perkantoran tersebut. \"Bekas kantor Dispertanhutbun akan kita kembalikan kepada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dan kantor Dinkes dikembalikan menjadi puskesmas Talang Empat, jika kedua dinas ini sudah pindah,\" tambahnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait