CURUP, BE - Penangkapan terhadap dua gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diantaranya AD (25), warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan YO (17), warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, memberikan berkah bagi pengusutan kasus ini. Selasa dini hari (1/4), jajaran Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong telah mengamankan barang bukti motor hasil curian kedua tersangka yang sudah berada di Desa Tanjung Agung Kabupaten Pat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Namun gagal menangkap penadah motor karena telah melarikan diri. \"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit kendaraan roda 2 jenis Yamaha Mio, namun penadahnya melarikan diri,\" ungkap Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH, Selasa (1/4). Dijelaskan Edi, barang bukti kendaraan yang telah diamankan tersebut merupakan motor curian nopol BD 5513 KJ, di halaman kampus Poltek Raflesia pada 13 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 WIB lalu, milik korban atas nama Candra Irawan (19) warga BTN Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah yang diketahui mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. \"Dua barang bukti lain masih dalam pencarian kita saat ini,\" terang Edi. Di bagian lain, polisi setidaknya sudah mengantongi identitas pelaku penadahan hasil curian kedua pelaku, serta jarigan dari kedua pelaku curanmor tersebut. “Dari keterangan kedua tersangka tersebut, kita kembangkan dan akhirnya mengetahui identitas warga yang membeli kendaraan hasil curian tersebut,” ujar Edi. Seperti diketahui, AD dan YO diamankan petugas kepolisian saat akan melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu, Sabtu (29/03), sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama keduanya, petugas juga mengamankan 1 unit Kunci T, 1 unit senjata tajam jenis samurai dan 1 unit kunci pas nomor 8, hingga akhirnya terungkap keduanya terlibat dalam 3 aksi pencurian di Rejang Lebong. (999)
Motor Curian Ditemukan
Rabu 02-04-2014,13:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :