BENGKULU, BE - Tingginya angka perambahan hutan di Provinsi Bengkulu membuat sedikitnya 980 hektar lahan menjadi kritis yang membutuhkan rehabilitasi. Lahan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, seperti di Seluma, Kepahiang dan Rejang Lebong yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman dan sulit dilalui. Untuk melakukan penghijauan kembali terhadap lahan kritis tersebut, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Korem 041 Bengkulu dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, BKSDA Provinsi Bengkulu dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.
MoU ini ditandatangani di Balai Prajurit Korem 041/Gamas Bengkulu yang dihadiri Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Somantri dan perwakilan gubernur, bupati dan walikota, siang kemarin.
\"MoU ini adalah sebagai bentuk kerjasama dengan TNI untuk penanaman pohon pada lahan kritis yang terdapat di kawasan konservasi. Luas lahan itu mencapai 980 hektar yang terdiri dari kawasan TNKS seluas 630 hektar dan kawasan BKSDA 350 hektar,\" kata Kepala BPDAS Ketahun, Ir R Sumaryono usai menandatangani MoU, kemarin.
Ia menjelaskan, setiap satu hektar lahan yang kritis itu akan ditanami 500 batang pohon yang akan dilakukan oleh anggota TNI dibawah naungan Korem 041/Gamas Bengkulu.
\"Temuan kami di lapangan, perambahan hutan itu bukan hanya ilegal logging, namun juga dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat setempat. Jika digunakan untuk berkebun, pemiliknya tidak akan diusir, melainkan dirangkul agar ikut menanam pohon dan membiarkan mereka memanen hasil kebunnya,\" terangnya.
Sementara itu, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kol Inf Achmad Sudarsono mengungkapkan, MoU tentang rehabilitasi hutan tersebut kesepahaman antara panglima TNI dengan Menteri Kehutanan.
\"Berdasarkan evaluasi selama ini, peran TNI dalam rehabilitasi hutan sangat mengembirakan. Saat ini lahan kritis secara nasional mencapai 2.729.000 hektar, 2.220.00 diataranya kritis berat, 527 ribu hektar agak kritis. Lahan itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bengkulu,\" paparnya.
Ia mengaku ada hal yang mendasar ditandatanganinya MoU itu, yakni saling memerlukan, saling menguatkan dan saling menguntungkan
\"Rehabilitasi ini bukan hanya kepentingan kehutanan, tapi TNI juga sangat membutuhkan kelestasian hutan. Kalau perang, memang Indonesia masih lemah dan masih mengandalkan perang semesta di dalam hutan. Karena itu kita juga membutuhkan hidup,\" bebernya.
Dibagian lain, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Somantri mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku perambah hutan yang bertujuan mengekspoitasi hasil hutan. Dan sejauh ini pihaknya mengesksekusi puluhan pelaku perambah hutan ke dalam penjara. \"Sanksinya penjara, tidak ada tawar menawar,\" tegasnya.
Jika masyakat yang merambah hutam tersebut ingin membuat kebun, Kapolda pun menyatakan tidak langsung memprosesnya, melainkan terlabih dahulu berkordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan, BOPDAS, BKSDA dan pihak lainnya. \"Semua pemangku kepentingan harus saling menjaga, mari kita samakan visi untuk memelihara dan melindungi hutan, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum,\" pungkasnya. (400)