BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan tidak akan kompromi dengan pelaku politik uang. Bila ada temuan nantinya, Bawaslu melalui Gakumdu siap memprosesnya hingga ke jalur pidana. \"Kita tidak kompromi dengan pelaku politik uang, sebab itu pelanggaran hukum. Tentunya kita akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,\" jelas komisioner Bawaslu Ediansyah. Dijelaskannya, bila ada masyarakat yang menemukan tindakan kampanye dengan membagikan uang atau barang lainya, dengan perjanjian agar penerima memilih Caleg atau Parpol tertentu, maka diharapkan langsung melaporkannya ke sekretariat Gakumdu di Bawaslu Provinsi. \"Silahkan difoto atau direkam, saat pembagian uang berlangsung. Kemudian laporkan ke Gakumdu, kita akan langsung proses,\" tegasnya. Menurut Ediansyah, sejauh ini belum ada laporan masyarkat atau oraganisai masyarakat (Ormas) terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Bengkulu. \"Di Gakumdu belum ada laporan pelanggaran seperti pembangian uang atau barang lainya dari peserta pemilu,\" sebut Ediansyah. Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu tersebut mengharapkan peran aktif masyarakat, ormas dan mahasiswa yang selama bergerak menyuarakan penolakan politik uang. \"Kita harapkan mereka benar-benar turun ke lapangan, seperti AMPUH yang berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu,\" ungkapnya. Larangan MUI Sementara itu, setelah mengeluarkan fatwa haram Golput, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan turunannya. Hasil rapat musyawarah Dewan Pimpinan MUI pusat, dikeluarkan tausiyah mengharamkan terjadi atau adanya politik uang. \"Tausiyah ini lebih kepada imbauan kepada masyarakat calon pemilih, tentunya untuk mendapatkan wakil rakyat yang baik. Cara pemilihannya harus baik juga, dengan tidak menggunakan politik uang,\" jelas Prof Dr H Rohimin Ketua MUI Provinsi Bengkulu. (320)
Politik Uang Masih Nihil
Kamis 27-03-2014,15:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :