TUBEI,BE - Ada yang menarik dalam rapat internal anatara PT Jambi Resources dan Pemda Lebong yang melibatkan Unsur Muspida dan Dinas terkait Senin (24/3) kemarin. Bagaimana tidak, Galian C milik PT Jambi Resources (PT JR) yang jelas-jelas tidak memiliki izin, tapi tidak dibicarakan dalam rapat tersebut. Bahkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, galian C yang sudah melakukan pengambilan material berupa pasir di Sungai Mangub Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis ini tidak diberikan sanksi sama sekali. PT JR hanya diberikan teguran agar segera mengajukan izin Galian C tersebut. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebong Bambang ASB SSos yang ditemui BE usai rapat internal kemarin menuturkan,\"Dalam rapat tadi tidak membicarakan masalah sanksi. Namun, kami (Distamben) akan tetap melakukan penghitungan jumlah material yang sudah diambil dari Galian C tersebut untuk selanjutnya pihak PT JR akan membayar PAD dari hasil penghitungan material yang sudah diambil dari galian C tersebut,\" jelas Bambang. Selain itu, lanjut Bambang, dari hasil rapat, PT JR menyanggupi dalam waktu dekat mengajukan izin ke KPT terkait Galian C tersebut dan Distamben akan mengengeluarkan rekomendasi terkait izin tersebut. \"Namun kita akan mengeluarkan surat rekomendasi dengan syarat lokasi Galian C harus pindah dari tempat yang sekarang karena tidak memenuhi syarat untuk mendirikan galian C karena lokasinya dekat dengan jembatan,\" tambah Bambang. Bambang menegaskan Distamben sebagai Dinas pembina akan terus melakukan pemantauan terkait dengan tambang-tambang yang ada di Kabupaten LEbong termasuk PT JR. \"Saya kan baru menjabat disini (Distamben, red), kedepan kita terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas seluruh Pertambangan yang ada di KAbupaten LEbong termasuk PT JR,\" pungkas Bambang. UU Minerba Pasal 130 dan 128 Terpisah, advokat/in house lawyer PT JR, Wardian SH MH saat dikonfirmasi BE terkait masalah galian C yang hingga saat ini belum memiliki izin menjelaskan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 130 yang mana pada ayat 1 menjelaskan Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atastanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan. Serta pada ayat 2 yakni Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan. \"Tapi nanti kita akan tetap melakukan koordinasi degan KPT dan Dinas Pertambangan, jika memang toleransinya kita harus mengurus izin ya kita siap untuk mengurus izin tersebut. Sebagaimana hasil dari pertemuan kita bersama Muspida dan Pemda kemarin (Senin,red) kita dari perusahaan siap untuk bertanggung jawab jika memang ada kesalahan,\" jelas Wardian. Bahkan, diungkapkan Wardian jika PT JR saat ini telah membayarkan beberapa retribusi ke daerah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong. \"Itulah, dasar kita tadi di undang-undang Minerba pasal 130 dan 128, jadi kita tidak mengurus izin tersebut, apalagi material tersebut kita gunakan untuk pembangunan jalan. Coba kita lihat dan rasakan bagaimana jalan menuju ke Ketenong sebelum PT JR masuk, tapi salah satu sisi memang itu sudah menjadi tugas kita karena kita yang membutuhkannya,\" ungkapnya. Ditanyai mengenai galian C yang diambil dari sungai Mangub dan bukan termasuk wilayah tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan, Wardian malah menjawab jika pihak PT JR akan mengikuti aturan yang berlaku jika hal tersebut salah. \"Yang jelas nanti kita akan koordinasikan hal ini ke KPT dan Dinas Pertambangan dan Energi, kalau memang harus mengurus izin kita urus. Kita ikuti aturan yang berlaku,\" cetusnya.(777)
PT JR Hanya Dapat Teguran TUBEI,BE - Ada yang menarik dalam rapat internal anatara PT Jambi Resources dan Pemda Lebong yang melibatkan Unsur Muspida dan Dinas terkait Senin (24/3) kemarin. Bagaimana tidak, Galian C milik PT Jambi Resources (PT JR) yang jelas-jelas tidak memiliki izin, tapi tidak dibicarakan dalam rapat tersebut. Bahkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, galian C yang sudah melakukan pengambilan material berupa pasir di Sungai Mangub Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis ini tidak diberikan sanksi sama sekali. PT JR hanya diberikan teguran agar segera mengajukan izin Galian C tersebut. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebong Bambang ASB SSos yang ditemui BE usai rapat internal kemarin menuturkan,\"Dalam rapat tadi tidak membicarakan masalah sanksi. Namun, kami (Distamben) akan tetap melakukan penghitungan jumlah material yang sudah diambil dari Galian C tersebut untuk selanjutnya pihak PT JR akan membayar PAD dari hasil penghitungan material yang sudah diambil dari galian C tersebut,\" jelas Bambang. Selain itu, lanjut Bambang, dari hasil rapat, PT JR menyanggupi dalam waktu dekat mengajukan izin ke KPT terkait Galian C tersebut dan Distamben akan mengengeluarkan rekomendasi terkait izin tersebut. \"Namun kita akan mengeluarkan surat rekomendasi dengan syarat lokasi Galian C harus pindah dari tempat yang sekarang karena tidak memenuhi syarat untuk mendirikan galian C karena lokasinya dekat dengan jembatan,\" tambah Bambang. Bambang menegaskan Distamben sebagai Dinas pembina akan terus melakukan pemantauan terkait dengan tambang-tambang yang ada di Kabupaten LEbong termasuk PT JR. \"Saya kan baru menjabat disini (Distamben, red), kedepan kita terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas seluruh Pertambangan yang ada di KAbupaten LEbong termasuk PT JR,\" pungkas Bambang. //UU Minerba Pasal 130 dan 128 Terpisah, advokat/in house lawyer PT JR, Wardian SH MH saat dikonfirmasi BE terkait masalah galian C yang hingga saat ini belum memiliki izin menjelaskan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 130 yang mana pada ayat 1 menjelaskan Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atastanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan. Serta pada ayat 2 yakni Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan. \"Tapi nanti kita akan tetap melakukan koordinasi degan KPT dan Dinas Pertambangan, jika memang toleransinya kita harus mengurus izin ya kita siap untuk mengurus izin tersebut. Sebagaimana hasil dari pertemuan kita bersama Muspida dan Pemda kemarin (Senin,red) kita dari perusahaan siap untuk bertanggung jawab jika memang ada kesalahan,\" jelas Wardian. Bahkan, diungkapkan Wardian jika PT JR saat ini telah membayarkan beberapa retribusi ke daerah melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong. \"Itulah, dasar kita tadi di undang-undang Minerba pasal 130 dan 128, jadi kita tidak mengurus izin tersebut, apalagi material tersebut kita gunakan untuk pembangunan jalan. Coba kita lihat dan rasakan bagaimana jalan menuju ke Ketenong sebelum PT JR masuk, tapi salah satu sisi memang itu sudah menjadi tugas kita karena kita yang membutuhkannya,\" ungkapnya. Ditanyai mengenai galian C yang diambil dari sungai Mangub dan bukan termasuk wilayah tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan, Wardian malah menjawab jika pihak PT JR akan mengikuti aturan yang berlaku jika hal tersebut salah. \"Yang jelas nanti kita akan koordinasikan hal ini ke KPT dan Dinas Pertambangan dan Energi, kalau memang harus mengurus izin kita urus. Kita ikuti aturan yang berlaku,\" cetusnya.(777)PT JR Hanya Dapat Teguran
Rabu 26-03-2014,15:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :