TAIS, BE - Sejak diberitakan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi pengesahan perda nomor 10 tahun 2012 lalu, sejumlah anggota DPRD Seluma mulai ketar ketir bahkan ada yang tersinggung atas pemberitaan media. Ketika hendak dikonfirmasi mengenai pemanggilan oleh KPK itu, sejumlah anggota memilih menghindar dan enggan berkomentar. Sementara itu, terkait akan pemanggilan oleh KPK tersebut, Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE sempat memastikan jika 7 orang anggota DPRD Seluma yang akan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Hanya saja kapan pemanggilan tersebut enggan disampaikan oleh Wakil Bupati Seluma yang sekaligus merupakan pelapor dalam kasus ini. “Kali ini ada 7 orang yang akan menjalani pemanggilan oleh KPK. Hanya saja saya tidak bisa menyebutkan nama satu persatu,” ujar Mufran Imron. Mufran juga mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Seluma yang mengembalikan uang suap sebesar Rp 100 juta ke KPK bertambah 3 orang. Jika sebelumnya 10 orang, maka terbaru menjadi 13 orang. Ketiga orang yang dewa ini mengembalikan uang suap yang diterimanya atas pengesahan perda nomor 12 tahun 2010. Meski mengembalikan uang suap ke KPK, kata Mufran, tidak lantas menggugurkan proses hukum. Tapi tetap menjadi pertimbangan hukum saat prosesnya mulai dijalankan. Mereka juga tetap dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sehingga selama memberikan kesaksiannya mereka dilindungi oleh LPSK Informasi mengenai pemanggilan 7 anggota DPRD Seluma tersebut semakin senter di Sekretariat DPRD Seluma. Hanya saja, Sekretaris DPRD Seluma Drs H Rusyikin belum mengetahui adanya panggilan yang disampaikan oleh KPK ke Sekretariat DPRD Seluma tersebut. “Sejauh ini kita belum mengetahui jika ada pemanggilan 7 anggota DPRD Seluma sebagai saksi di KPK. Bahkan panggilannya juga belum ada di Sekretariat dewan,” singkat Sekwan.(333)
Dipanggil KPK, Dewan Ketar-Ketir
Selasa 25-03-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB