TAIS, BE - Sejak diberitakan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi pengesahan perda nomor 10 tahun 2012 lalu, sejumlah anggota DPRD Seluma mulai ketar ketir bahkan ada yang tersinggung atas pemberitaan media. Ketika hendak dikonfirmasi mengenai pemanggilan oleh KPK itu, sejumlah anggota memilih menghindar dan enggan berkomentar. Sementara itu, terkait akan pemanggilan oleh KPK tersebut, Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE sempat memastikan jika 7 orang anggota DPRD Seluma yang akan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Hanya saja kapan pemanggilan tersebut enggan disampaikan oleh Wakil Bupati Seluma yang sekaligus merupakan pelapor dalam kasus ini. “Kali ini ada 7 orang yang akan menjalani pemanggilan oleh KPK. Hanya saja saya tidak bisa menyebutkan nama satu persatu,” ujar Mufran Imron. Mufran juga mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Seluma yang mengembalikan uang suap sebesar Rp 100 juta ke KPK bertambah 3 orang. Jika sebelumnya 10 orang, maka terbaru menjadi 13 orang. Ketiga orang yang dewa ini mengembalikan uang suap yang diterimanya atas pengesahan perda nomor 12 tahun 2010. Meski mengembalikan uang suap ke KPK, kata Mufran, tidak lantas menggugurkan proses hukum. Tapi tetap menjadi pertimbangan hukum saat prosesnya mulai dijalankan. Mereka juga tetap dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sehingga selama memberikan kesaksiannya mereka dilindungi oleh LPSK Informasi mengenai pemanggilan 7 anggota DPRD Seluma tersebut semakin senter di Sekretariat DPRD Seluma. Hanya saja, Sekretaris DPRD Seluma Drs H Rusyikin belum mengetahui adanya panggilan yang disampaikan oleh KPK ke Sekretariat DPRD Seluma tersebut. “Sejauh ini kita belum mengetahui jika ada pemanggilan 7 anggota DPRD Seluma sebagai saksi di KPK. Bahkan panggilannya juga belum ada di Sekretariat dewan,” singkat Sekwan.(333)
Dipanggil KPK, Dewan Ketar-Ketir
Selasa 25-03-2014,14:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :