139 DPT Tak Penuhi Syarat

Kamis 20-03-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, kemarin melakukan penyampaian BA Pleno Penyempurnaan Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebong. Dalam hal tersebut diketahui jika sebanyak 139 mata pilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini disampaikan Anggota KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Hendrivan A SPi usai pelaksanaan pleno kemarin. Dikatakan Hendrivan, dari 139 pemilih yang dinyatakan TMS tersebut diantaranya 68 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih pindah domisili, dan 68 pemilih ganda. \'\'Namun, sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 89 tentang penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana pada poin ke tujuh disebutkan bahwa penyempurnaan DPT yang terkait dengan penyaringan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dlakukan dalam sidalih tidak mempengaruhi rekapitulasi DPT dan tidak menghilangkan data pemilih dari DPT dan sistem,\'\' kata Hendrivan. Sistem hanya memberikan tanda berupa warna abu-abu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tanda coret. Jadi untuk jumlah DPT kita di sistem tetap berjumlah 77.096 pemilih, hal ini tidak berubah meski adanya pengurangan sebanyak 139 pemilih tersebut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 89 tentang penyempurnaan daftar pemilih tetap,\" ungkap Hendrivan.Dijelaskan Hendrivan, pleno Penyempurnaan Daftar pemilih Tetap (DPT) tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di kantor KPU Lebong dan dihadiri oleh Kapolres Lebong, Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu), partai politik dan PPK se- kabupaten Lebong.(777)

139 DPT Tak Penuhi Syarat TUBEI,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, kemarin melakukan penyampaian BA Pleno Penyempurnaan Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebong. Dalam hal tersebut diketahui jika sebanyak 139 mata pilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini disampaikan Anggota KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Hendrivan A SPi usai pelaksanaan pleno kemarin. Dikatakan Hendrivan, dari 139 pemilih yang dinyatakan TMS tersebut diantaranya 68 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih pindah domisili, dan 68 pemilih ganda. \'\'Namun, sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 89 tentang penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana pada poin ke tujuh disebutkan bahwa penyempurnaan DPT yang terkait dengan penyaringan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dlakukan dalam sidalih tidak mempengaruhi rekapitulasi DPT dan tidak menghilangkan data pemilih dari DPT dan sistem,\'\' kata Hendrivan. Sistem hanya memberikan tanda berupa warna abu-abu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tanda coret. Jadi untuk jumlah DPT kita di sistem tetap berjumlah 77.096 pemilih, hal ini tidak berubah meski adanya pengurangan sebanyak 139 pemilih tersebut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 89 tentang penyempurnaan daftar pemilih tetap,\" ungkap Hendrivan.Dijelaskan Hendrivan, pleno Penyempurnaan Daftar pemilih Tetap (DPT) tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di kantor KPU Lebong dan dihadiri oleh Kapolres Lebong, Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu), partai politik dan PPK se- kabupaten Lebong.(777)
Tags :
Kategori :

Terkait